![]() |
| Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain. |
MOROWALI- Ada kabar terbaru disampaikan Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain SH SIk MH, terkait penangkapan 3 pelaku kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), pasalnya dari tiga pelaku, RM (42), A (36), dan AY (46), satu di antaranya yakni RM merupakan oknum jurnalis.
Hanya saja, ungkap Kapolres, ketika ditangkap bersama dua pelaku lainnya, RM hadir tidak dalam kapasitas melakukan tugas-tugas kewartawanan, tapi dia ketahuan melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembakaran di kantor PT RCP yang berada di Kecamatan Bungku Pesisir itu.
"Saya perlu pertegas, satu oknum jurnalis yang tertangkap tidak ada hubungannya dengan menjalankan profesi kewartawanan, ini murni tindak pidana umum, dan proses penangkapannya sesuai prosedur," tandas AKBP Zulkarnain, saat ditemui Koran Akselerasi, Senin (5/1/2026), di ruang kerjanya.
RM dan dua pelaku pembakaran lainnya ditangkap, Sabtu malam, 3 Januari 2026, itu setelah polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan itu, kemudian mengerucut pada 3 orang yang kini berstatus tersangka.
"Kita masih sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Morowali, kita harapkan mereka segera menyerahkan diri secara sukarela, kami juga mengimbau masyarakat tidak terpancing isu-isu liar yang berkembang di luar terkait penangkapan pelaku pembakaran Kantor PT RCP," sambung Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Morowali secara transparan dan profesional. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kapolres Morowali Informasikan 1 Oknum Jurnalis Terlibat Pembakaran Kantor PT RCP"