KOTA Palopo, Sulawesi Selatan, sedang terperangkap dalam pusaran masalah yang kian pelik. Sorotan publik kian tajam menyusul lambannya penegakan hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi, kepastian perizinan. Proyek pembangunan Kantor DPRD Palopo yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah. Di tengah penantian masyarakat akan penetapan tersangka, pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memicu spekulasi: apakah penanganan perkara korupsi di kota ini berjalan setengah hati, atau bahkan dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu?
Mutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Ikeu Bachtiar, ke Kejaksaan Agung RI menjelang masa purnabhakti, dan penggantiannya oleh Sinyo Redy Benny Ratag, memang merupakan dinamika organisasi yang wajar. Namun, waktu pergantian ini bersamaan dengan penyelidikan kasus-kasus besar, seperti dugaan korupsi tunjangan rumah tangga DPRD Palopo 2019-2024, pengadaan incinerator limbah RSUD Sawerigading, dan proyek Kantor DPRD. Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat tentang komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara-perkara tersebut.
Kini, tanggung jawab berat berada di pundak Kajari baru, Sinyo Redy Benny Ratag. Masyarakat Palopo menantikan langkah tegas dan transparan, terutama penetapan tersangka yang telah lama didesak. Penegakan hukum yang terkesan lamban dan tertutup berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di “Kota Idaman” ini. Termasuk penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Palopo antara lain, proyek Normalisasi sungai dan dugaan KKN di PAM-TM Palopo.
Zona Merah dan Peringatan KPK
Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Palopo dalam “zona merah” berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI). Dalam peta kerentanan korupsi KPK, Palopo termasuk di antara 19 daerah di Sulawesi Selatan yang rentan terhadap praktik koruptif. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam pertemuan dengan kepala daerah se-Sulsel pada 16 Oktober lalu, menegaskan perlunya perbaikan mendesak dalam tata kelola, transparansi, dan layanan publik. Sementara itu, kabupaten tetangga di Luwu Raya, seperti Luwu dan Luwu Timur, berada di zona kuning dengan nilai SPI yang sedikit lebih baik.
Pernyataan Ketua LMND Sulsel, Adri Fadli, menambah bobot kekhawatiran publik. Ia menyebut kebocoran retribusi daerah akibat minimnya pengawasan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat. Maraknya peredaran barang ilegal, seperti ritel, kosmetik, hingga rokok, menjadi indikasi adanya kelalaian dalam pengawasan. Data dari Ombudsman RI memperkuat hal ini, menyebutkan bahwa kelalaian aparat dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bisik-bisik tentang “permainan izin” yang melibatkan oknum pejabat semakin menuntut pengusutan serius.
Pemerintahan Naili Trisal juga mewarisi sederet masalah dari pemerintahan sebelumnya. Sejumlah proyek mangkrak, seperti revitalisasi Stadion Lagaligo, Gedung kesenian, Kolam Swimbath, menjadi beban pembangunan. Defisit keuangan daerah dan utang belanja yang belum terselesaikan turut mempersulit langkah reformasi. Krisis air bersih, yang diperburuk fenomena cuaca panas ekstrem, polemik Pemkot dan DPRD Palopo semakin menyengsarakan warga. Distribusi air PDAM kerap terhenti, sementara tagihan air dan beban terus naik meningkatkan ketegangan sosial, dengan keluhan warga atas lambannya respons pemerintah dalam menyediakan solusi jangka pendek.
Janji Wali Kota dan Keluhan Pelaku Usaha
Di tengah isu-isu tersebut, Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menegaskan komitmennya untuk mereformasi birokrasi melalui visi “Palopo Baru”. Dalam pengarahan perdana kepada pejabat OPD pada Agustus 2025, Naili menjanjikan birokrasi yang bersih, cepat, responsif, dan inovatif dalam pelayanan publik. Ia menekankan bahwa setiap kepala OPD harus menandatangani kontrak kinerja terukur sebagai bentuk akuntabilitas. Program 100 hari kerjanya difokuskan pada pelayanan publik yang mudah dan transparan, didukung peluncuran aplikasi Oke SAPPO pada September 2025 untuk menampung aduan masyarakat. Naili juga menjanjikan transparansi dalam pengelolaan anggaran yang mengedepankan partisipasi publik.
Namun, janji-janji ini berbenturan dengan keluhan pelaku usaha di Palopo. Banyak pengusaha mengeluhkan proses perizinan yang berbelit-belit, memakan waktu, dan tidak memberikan kepastian hukum. Seorang pelaku usaha, mengungkapkan bahwa pengurusan izin usaha sering kali terhambat oleh prosedur yang tidak jelas dan memakan biaya tidak resmi, yang diduga mengalir ke oknum tertentu. Ketidakpastian waktu penyelesaian izin juga menjadi kendala, membuat pelaku usaha kesulitan merencanakan investasi. Keluhan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem perizinan, yang seharusnya menjadi prioritas perbaikan dalam visi “Palopo Baru” yang digaungkan Naili.
Momen Krusial untuk Palopo
Langkah preventif KPK melalui SPI dan peringatan langsung kepada 19 daerah berisiko tinggi menjadi momentum penting bagi Palopo untuk membenahi sistem tata kelola. Kajari baru memiliki kesempatan emas untuk menunjukkan komitmen dengan mempercepat penyelidikan dan memberikan kepastian hukum. Sementara itu, janji Wali Kota Naili Trisal untuk memperbaiki pelayanan publik dan transparansi harus diwujudkan dengan langkah konkret, termasuk menyederhanakan proses perizinan dan memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan, baik dalam pemberantasan korupsi maupun pengelolaan birokrasi, adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jika penanganan kasus terus berjalan setengah hati, kecurigaan bahwa korupsi dimanfaatkan sebagai alat tekan politik atau kepentingan tertentu akan semakin menguat.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keadilan dan kepercayaan publik. Palopo, yang kini berada di zona merah kerentanan korupsi, membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar janji. Masyarakat menanti, apakah kepemimpinan baru di Kejari Palopo dan komitmen Wali Kota mampu membawa perubahan, atau justru memperpanjang daftar kekecewaan? (MUBARAK DJABAL TIRA)
Tags:
Peristiwa