![]() |
| Muh Rifai SH. |
PALOPO- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menolak seluruh eksepsi penasihat hukum dalam sidang putusan sela Perkara Pidana Nomor 139/Pid.B/2025/PN PLP, Kamis (13/11). Ketiga terdakwa—Ahmad Haring, Kusmawati Haring, dan Hj. Baeti Mega Hati Haring kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Koharudin, S.H., M.H., terkait dugaan penyerebotan dan pengerusakan.
Majelis yang dipimpin I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum., dengan anggota Mochamad Reza Fahmianto, S.H., dan Heri Setiawan, S.H., menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima “Keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga hal tersebut dikesampingkan. Pembuktiannya melalui pemeriksaan pokok perkara persidangan,” ujar Mochamad Reza saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.
Atas dasar itu, majelis menyatakan eksepsi tidak beralasan hukum dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi pada sidang lanjutan, Jumat (21/11/2025) pekan depan. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Latar Sengketa Waris
Perkara bermula dari laporan polisi Amiruddin Haring pada Maret 2023 terhadap 12 orang, termasuk tujuh saudara kandungnya (LP/B/163/III/2023/SPKT/Polres Palopo). Sembilan terlapor diselesaikan melalui keadilan restoratif pada 23 April 2025. Hanya berkas ketiga terdakwa yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Penasihat hukum terdakwa, Muh. Rifai, S.H., dalam eksepsi 6 November menegaskan sengketa ini bersifat perdata. Ia merujuk empat putusan berlapis yang telah berkekuatan hukum tetap:
- Pengadilan Agama Palopo Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Plp (6 Juli 2022)
- Pengadilan Tinggi Agama Makassar (21 September 2022)
- Kasasi Mahkamah Agung Nomor 276 K/AG/2023 (13 April 2023)
- Peninjauan Kembali MA Nomor 88 PK/AG/2024 (2 Juli 2024)
“Keempat putusan menetapkan tanah seluas 6.060 m² sebagai harta warisan bersama,” kata Rifai. Ia mengkritik penyidik yang tidak melampirkan putusan inkrah dalam berkas perkara serta dakwaan JPU yang mengandalkan bukti novum yang telah ditolak MA.
Reaksi Masyarakat Sipil
Rihal, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMK), menilai putusan sela berpotensi mengabaikan prinsip res judicata.
Putusan MA inkrah bersifat final dan mengikat. Majelis hakim dalam pertimbangannya ingin memeriksa pokok perkara sama halnya menampar MA,” ujarnya pasca-sidang. Ia juga menyoroti potensi benturan kepentingan karena Ketua PN Palopo yang mengeluarkan penetapan eksekusi lelang (20 Januari 2025) kini memimpin majelis pidana.
Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi mengajukan amicus curiae pada 11 November. Dalam suratnya, mereka menekankan harmonisasi putusan perdata inkrah dengan proses pidana, independensi hakim, serta pendekatan restoratif untuk menjaga harmoni keluarga.
Sidang pokok perkara akan menguji keseimbangan antara penegakan hukum pidana dan penghormatan terhadap putusan perdata yang telah final. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Putusan Sela PN Palopo: Tolak Eksepsi, Tantang Putusan Mahkamah Agung, Tiga Ahli Waris Dipaksa Hadapi Pidana!"