JAKARTA- Secara simbolis, Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menerima laporan hasil kajian sistematik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (18/11/2024) lalu.
Laporan ini, menyangkut tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapat rekomendasi untuk menindaklanjuti penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan hasil kajian dari Ombudsman. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: