ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Syahrul SH.

MENDEKATI detik-detik sidang putusan terhadap 12 mahasiswa yang berhadapan dengan hukum karena melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palopo yang diduga menyebabkan robohnya pagar kantor Kejaksaan Negeri yang mengakibatkan 1 orang pegawai terluka dan 1 orang security Kejaksaan Negeri meninggal dunia, sesuai jadwal penundaan sidang sebelumnya tertanggal 16 Februari 2023, dengan agenda Jawaban atas Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Duplik) yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum para terdakwa di dalam persidangan kemudian disepakati dalam ruang sidang musyawarah untuk penundaan sidang berikutnya pada hari Selasa tertanggal 28 Februari 2023 dengan agenda pembacaan putusan. 


Tanggapan saya, bahwa kasus 12 mahasiswa yang menggemparkan publik Kota Palopo itu sudah hampir final untuk pemeriksaan di tingkat pertama yaitu di tingkat Pengadilan Negeri (PN).


Bahwa serangkaian penegakkan hukum telah berjalan mulai dari penyidikan oleh penyidik pada Kantor Polisi Resort Palopo, berkas perkara hasil penyidikan polisi tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum serta penyerahan terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo  (P21) untuk didaftarkan perkaranya pada PN untuk disidangkan yang sampai saat ini masih berproses agar mendapat kepastian hukum atas dugaan tindak pidana.


Kerja keras penegakkan hukum ini baik penyidik Polres Palopo, JPU Kejari Palopo, Penasehat Hukum Terdakwa serta Majelis Hakim PN Palopo perlu diapresiasi dan dihormati setinggi-tingginya kerena telah mengantarkan kita semua kepada masyarakat yang sadar hukum demi tercapainya ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama masyarakat.


Di dalam persidangan telah dibacakan surat dakwaan jaksa penuntut umum, pembacaan bantahan melalui Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum para Terdakwa, pembacaan Pendapat Penuntut Umum atas Nota Keberatan Penasihat Hukum para Terdakwa, pembacaan putusan atas Eksepsi/Putusan Sela, pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi a decharge dan ahli dari terdakwa, pembacaan tuntutan, pembacaan pledoi, pembacaan tangapan dari Penuntut Umum, jawaban atas tanggapan JPU, serta pembacaan putusan yang diagendakan 28 Februari 2023 tentunya hal ini sangat menguras tenaga demi menggali dan mencari fakta materil bahwa ada atau tidak adanya unsur-unsur pidana yang diperbuat para terdakwa sesuai dakwaan JPU.


Terlepas bahwa terbukti atau tidaknya para terdakwa di dalam persidangan perlu kita ketahui bersama bahwa yang disangsi adalah “perbuatan dan tindakan para terdakwa” oleh sebab itu hadirlah wadah berbentuk lembaga Negara yaitu pengadilan dengan tugas pokok Pengadilan Negeri Tingkat Pertama adalah menerima perkara, memeriksa perkara, memutus perkara dan menyelesaikan sengketa perkara tindak pidana di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. 


Tentunya di dalam persidangan sudah dibuka secara demokratis dan dikaji seobjektif mungkin oleh ketua dan anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, serta hak yang sama telah diberikan secara berimbang dan adil antara JPU dengan terdakwa atau penasehat hukumnya sehingga kita semua perlu menahan diri dan emosi demi menunggu hasil persidangan tampa ada keraguan atas objektifitas putusan Majelis Hakim tersebut karena esensinya bahwa hakim adalah petugas yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggungjawabnya. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya atau biasa juga kita dengan bahwa hakim adalah perwakilan Tuhan di muka bumi ini oleh sebab itu putusan hakim wajib untuk dihormati.


Besar harapan saya dan kita semua agar pelaksanaan persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya demi penegakkan dan supremasi hukum dan hak asasi manusia tampa ada intervensi dari pihak atau lembaga manapun. (****)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top