PALOPO- Dibuka langsung Asisten III, Dr dr HM Ishaq Iskandar MM, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palopo, Selasa (29/6/2021), menggelar sosialisasi tata cara pembuatan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
"Kegiatan ini merupakan program kerja kita yang tertuang dalam RKA DPA 2021, serta SK Kadisnaker tentang tata cara pembuatan peraturan perusahaan perjalanan dan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tujuannya agar badan usaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban mereka," kata Kadisnaker Palopo, Asmiati S.Sos.
Sekedar diketahui, sosialisasi diikuti 120 pimpinan badan usaha, 120 karyawan dari masing-masing badan usaha, acara tersebut berlangsung selama 3 hari.
Asisten III, dr HM Ishaq Iskandar yang mewakili Walikota Palopo, HM Judas Amir, menyebut sosialisasi diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi peserta, membuat perjanjian kerja, dan memahami aturan perusahaan. Semoga, para peserta dapat mengimplementasikan kompetensinya unruk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan. Pada saat bersamaan, juga diserahkan piagam penghargaan ke badan usaha oleh BPJS kesehatan serta santunan kepada anak yatim di Palopo. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: