![]() |
Pelaku kasus dugaan pencabulan diamankan di Polres Palopo. |
PALOPO- Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, diback-up TMC Resmob Polda Sulsel, dan Unit V Satintelkam Polres Palopo, Sabtu, 3 Oktober 2020 lalu, menangkap seorang pria, KS (37), warga homebase Batu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap kedua anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, dalam press realise-nya, Minggu (4/10/2020), menguraikan bahwa, KS dilaporkan oleh istrinya sesuai nomor laporab polisi: LPB/ 181/X/2020/SPKT tertanggal, 2 Oktober 2020.
Dari keterangan KS, ia mengaku telah mencabuli/menyetubuhi kedua anaknya, yakni AI (15) sebanyak 10 kali dan AR (13) sebanyak 6 kali. Perbuatan tersebut, KS lakukan sejak tahun 2018 silam.
Setiap selesai melakukan aksi biadab-nya itu, KS mengancam akan membunuh kedua anaknya tersebut apabila korban menceritakan kejadian yang mereka alami ke orang lain. "Kini, kasusnya dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Andi Aris Abubakar. (RLS-TOM)
Orang tua yang tak berakhlak...semoga Allah menjauhkan kami sekeluarga dari sifat yg demikian.
BalasHapus