Dari Hotel Platinum ke Mega Plaza: Gelombang Lelang Agunan Warnai Palopo di Akhir Tahun

8.189 Views

 

PALOPO- Kredit macet kembali menjadi sorotan publik setelah eksekusi paksa Hotel Platinum di Jalan Andi Makkulau, Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (8/12/2025) lalu, peristiwa ini mengingatkan kembali akan hubungan hukum yang kompleks antara debitur dan kreditur ketika fasilitas pinjaman tidak lagi terbayarkan sesuai perjanjian. Setalah hotel, kini, hanya sebelas hari kemudian, aset terkait properti Mega Plaza Palopo dijadwalkan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo dengan nilai limit Rp31,615 miliar. 

Pengumuman lelang yang dirilis KPKNL Palopo pada awal Desember 2025 menyebutkan satu bidang tanah seluas 5.090 m² berikut bangunan di Jl KH Achmad Dahlan No. 38, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Uang jaminan lelang ditetapkan Rp10 miliar, dengan batas akhir penawaran 19 Desember 2025 pukul 09.00. Properti ini, yang mencakup fasilitas ritel leased seperti Misi Depo Bangunan, Misi Pasaraya, dan pusat furniture, telah dilelang sebelumnya dan kini kembali ditawarkan, menandakan dinamika pemulihan kredit yang kompleks di kawasan tersebut.

Fenomena ini mencerminkan tantangan kondisi ekonomi Kota Palopo yang masih bergulat dengan tekanan pasca-pandemi. Meski mencatat pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen selama tiga tahun terakhir, didominasi sektor perdagangan, jasa, pertanian, dan keuangan, kota berpenduduk sekitar 180,52 ribu jiwa (180.518 jiwa). data per 2024 menghadapi lonjakan kredit macet akibat keterbatasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM). 

Data menunjukkan, dari 9,78 juta pelaku UMKM nasional, 77,6 persen kesulitan memenuhi syarat kredit perbankan karena minimnya agunan, sebuah isu yang kian terasa di Palopo di mana sektor perdagangan sebagai penggerak utama rentan terhadap fluktuasi harga komoditas dan daya beli masyarakat. Indeks Biaya Konstruksi (IKK) Palopo yang mencapai 99,18 poin pada 2025 juga mengindikasikan biaya pembangunan yang relatif stabil, namun belum cukup meredam risiko gagal bayar di kalangan debitur ritel dan properti komersial. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merespons dengan menyalurkan Rp3,5 miliar untuk dukungan UMKM dan infrastruktur, guna menyeimbangkan ekosistem keuangan dan mencegah gelombang lelang agunan yang lebih luas.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, rasio non-performing loan (NPL) sektor perbankan nasional berada di level 2,51 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan tekanan ekonomi yang masih dirasakan pelaku usaha pasca-pandemi.

Hak dan Kewajiban yang Seimbang

Dalam perjanjian kredit, baik debitur maupun kreditur terikat pada prinsip pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Debitur berkewajiban melunasi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain sesuai jadwal yang disepakati serta menjaga nilai agunan. Sebaliknya, debitur berhak memperoleh informasi yang transparan, kesempatan restrukturisasi, serta kelebihan hasil lelang jika agunan dieksekusi.

Kreditur, di pihak lain, wajib memberikan pinjaman berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent banking) dan tidak boleh melakukan penagihan di luar ketentuan hukum. Hak kreditur untuk mengeksekusi jaminan, baik berupa Hak Tanggungan, gadai, maupun fidusia dijamin oleh undang-undang khusus, namun tetap harus mengikuti prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

kreditur wajib memastikan debitur memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka, risiko yang terkait, serta fitur produk kredit yang diambil sebelum menandatangani perjanjian apa pun. Kewajiban edukasi ini yang diperkuat Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2014 tentang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Prosedur Lelang yang Sah

Eksekusi agunan melalui lelang diatur ketat oleh sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Untuk objek Hak Tanggungan, kreditur dapat menggunakan titel eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat Hak Tanggungan (parate eksekusi) tanpa harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu, selama tidak ada keberatan yang diajukan debitur.

Proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang swasta yang berizin. Pengumuman lelang wajib dimuat sekurang-kurangnya di dua surat kabar, satu berskala nasional dan satu lokal, dalam rentang waktu tertentu. Peserta lelang harus menyetor uang jaminan, dan hasil lelang akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang kepada kreditur preferen. Sisa dana, jika ada, dikembalikan kepada debitur.

Kasus Hotel Platinum Palopo

Hotel Platinum Palopo menjadi agunan kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palopo sejak lebih dari satu dekade lalu. Ketika debitur dinyatakan wanprestasi, bank mengajukan eksekusi Hak Tanggungan yang telah memiliki kekuatan eksekutorial.

Pada 20 Januari 2025, Ketua Pengadilan Negeri Palopo mengeluarkan Penetapan Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Plp yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi. Lelang berhasil dimenangkan oleh Nilawati Uly, yang juga merupakan Rektor Universitas Mega Buana Palopo. Meski sempat muncul keberatan dari pihak debitur sebelumnya, pengadilan menyatakan proses lelang telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materil.

Pengosongan objek dilakukan pada 8 Desember 2025 dengan pengamanan ketat dari Polres Palopo. Proses berlangsung tertib meskipun sempat terjadi ketegangan emosional dari pihak keluarga penghuni. Tiga sekolah dasar negeri di sekitar lokasi diliburkan sementara demi alasan keamanan.

Kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme eksekusi agunan, meskipun terasa berat bagi debitur, tetap merupakan instrumen hukum yang sah untuk melindungi stabilitas sistem keuangan. Di saat yang sama, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi debitur untuk sejak awal memastikan kemampuan pelunasan dan bagi kreditur untuk selalu menempuh jalur hukum yang benar.

OJK terus mendorong restrukturisasi dini sebagai solusi utama sebelum masalah berujung pada lelang. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan kredit, layanan pengaduan OJK melalui 157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tetap terbuka 24 jam.  

Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan debitur dan kepastian hukum bagi kreditur tetap menjadi kata kunci dalam penyelesaian kredit bermasalah di Indonesia. (****)

Posting Komentar untuk "Dari Hotel Platinum ke Mega Plaza: Gelombang Lelang Agunan Warnai Palopo di Akhir Tahun"