Aksi damai mahasiswa Gema Peembebasan saat menggelar aksi menentang kebijakan pusat menaikkan harga Pertamax, |
"Pemerintah telah menaikkan BBM jenis Pertamax non-subsidi sebanyak empat kali, sejak 13 Januari 2018, dan terakhir pada 1 Juli 2018 lalu, harga Pertamax non-subsidi kembali dinaikkan. Kebijakan itu, bukan persoalan kepentingan minoritas ataupun mayoritas konsumen, bukan pula tentang persoalan kebutuhan pemerintah membayar utang negara, tetapi Perpres No: 191/2014 menjadi biang keladi atas pembusukan makna BBM, sehingga dibatasi antara minyak tanah, premium, dan solar," tegas Edwal Rhoby, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) Gerakan Mahasiswa Pembebasan.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan lima butir tuntutan. Pertama, meminta rezim Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan kenaikan harga BBM, meminta rezim yang berkuasa sekarang untuk tidak memanfaatkan instrumen hukum sehingga menjadi pembenaran terhadap upaya liberalisasi migas yang mencengkram negara ini.
Ketiga, menyerukan rezim Jokowi menghentikan berbagai upaya meliberalisasikan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Menyerukan seluruh elemen masyarakat mengawal upaya perjuangan mahasiswa dalam menyingkirkan segala bentuk kefakuran, serta menyerukan mahasiswa konsisten mengemban amanah besar menyuarakan ideologi Islam. (JHON LEE GEROSI)
Tidak ada komentar: