Massa SBIMI Demo PT CSP dan Sampaikan 6 Poin Tuntutan

8.189 Views

 

Aksi demo SBIMI terhadap kebijakan PT SCP.
MOROWALI- Sebagai bentuk manifestasi perlawanan terhadap Union Busting, massa Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI), melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT CSP dalam hal ini Departemen PP Erection dan DPP 3, Selasa (13/1/2025) lalu, dalam aksinya yang bertepatan peringatan bulan K3 itu, SBIMI menyuarakan 6 poin tuntutan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP tersebut.

Pertama, SBIMi menuntut manejemen PT CSP Departement PP Erection untuk segera memecat dan memulangkan pelaku pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) dalam bentuk pelarangan melakukan aktivitas organisasi serikat Pekerja/Buruh SBIMI seperti ssialisasi, rekrutmen, dan melakukan intimidasi serta diskriminasi terhadap anggota dan pengurus Serikat Pekerja/Buruh yang dilakukan pekerja Tiongkok atas nama Xing He Chang, Supervisor Atas nama Zhang Junhao, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Junto pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara. 

Kedua, menuntut manejemen PT CSP Departement PP Erection perihal diskriminasi Lemburan (SPL). Ketiga, menuntut manejemen PT CSP Departement PP Erection perihal Akses Fasilitas dan penggunaan Fasilitas (Transportai) karyawan yang Diskriminatif, tuntutan keempat mendesak manejemen PT CSP Departement PP Erection menghentikan Perihal jam Kerja Panjang dan membayar kan Upah Lembur pekerja serta dugaan Kerja paksa dengan memanfaatkan kerentanan Pekerja/Buruh (Konversi ILO No. 29 dan 105). 

Poin kelima, menuntut manajemen PT CSP Departement DPP 3 untuk memberikan fasilitas kendaraan bagi karyawan, dan yang keenam, menuntut manajemen PT CSP Departement DPP 3 untuk memberikan tempat istrahat kepada karyawan.

Aksi demonstrasi ini turut dihadiri oleh Wakapolres Morowali serta pemangku kepentingan PT IMIP dan Pemkab yang diwakili Kadis Naker Morowali. Kehadiran unsur birokrasi dan penegak hukum ini dimanfaatkan SBIMI untuk menindaklanjuti aspek penegakan supremasi hukum yang menjadi sorotan pada aksi sebelumnya.

Jenderal Lapangan (Jendlap), Aspiyandi, yang sekaligus menjabat sebagai Pengurus DPP SBIMI Bidang Pendidikan, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bukti transformasi serikat buruh yang tidak hanya bergerak pada dimensi demonstratif, tetapi juga pada jalur advokasi kelembagaan yang substantif.

"Audiensi bersama otoritas keamanan dan pemerintah daerah merupakan instrumen pembuktian apakah pihak manajemen kawasan memiliki komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan koreksi manajerial," ujar Aspiyandi.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap), Nasrul Danca selaku Ketua Pimpinan Unit kerja (PUK) SBIMI PT CSP, menekankan bahwa gerakan ini didasari oleh Nawacita UU No.21 Tahun 2000, Tentang Serikat Pekerja dan kepedulian moral terhadap standar kehidupan layak buruh (decent living) dan Menolak Kerja Paksa. Ia menyayangkan absennya representasi manajemen PT CSP dalam ruang dialog serta menolak untuk melakukan dialog saat aksi sebelumnya berlangsung.

Ketua Umum DPP SBIMI, Andi Ilham, menyatakan bahwa setiap langkah pergerakan SBIMI memiliki landasan kajian yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa SBIMI akan terus melakukan upaya penekanan (pressure) secara konsisten hingga terdapat tindak lanjut nyata dari pihak eksekutif maupun manajemen perusahaan.
Dimomentum Aksi lanjutan yg di gelar SBIMI, dalam dialog, Andi juga menyampaikan prihal fenomena Upaya Perusahaan melakukan Upaya Kerja Paksa dengan memanfaatkan kerentanan Pekerja, upah tak dibayarkan dan Pemberangusan Serikat Pekerja/Buruh, beliau juga sempat menyampaikan prihal kepatuhan perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja Asing, apakah pelaku Union busting (TKA yang dimaksud) memiliki Dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga kerja asing) dan Dokumen KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)? Namun pihak manajemen hanya terdiam dan meminta pemerintah untuk melakukan pengecekan.

"Kami tidak bermaksud melakukan penghakiman sepihak, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Koreksi terhadap kebijakan perusahaan adalah bentuk kontribusi kami demi keberlangsungan industri yang berkeadilan di Morowali," pungkas Andi Ilham.

Gerakan ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh elemen penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia diimplementasikan secara konsisten dan tanpa pengecualian di kawasan industri. (RILIS-SYARIF THAHIR)

Posting Komentar untuk "Massa SBIMI Demo PT CSP dan Sampaikan 6 Poin Tuntutan"