Tim JUARA saat menggelar konferensi pers, Senin malam tadi, di KVS Coffee, Jln Malaja, Kota Palopo. |
Dalam jumpa persnya, Senin (25/6/2018) malam tadi, ketua tim pemenangan JUARA, Astamanga Azis, menerangkan, data yang diperoleh timnya sepanjang Januari hingga 22 Juni 2018, disdukcapil mengeluarkan sekitar 17 ribu surat keterangan (suket) berdomisili dan penerbitan e-KTP.
"Sesuai data yang kami peroleh, sebanyak 2.444 warga pindah domisili dari sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, bahkan ada dari luar provinsi, seperti Papua dan Kalimantan," beber Astamanga.
Hasil penelusuran yang dilakukan tim JUARA di lapangan, dari 2.444 warga yang ber-migrasi tersebut, 666 diantaranya warga dari luar daerah (pemilih ganda, red) namun akan menggunakan hak pilihnya di Palopo.
"Artinya, 666 warga ini juga tercatat sebagai pemilih di daerah asalnya. Itu kami ketahui, setelah mengecek di situs resmi KPU. Penduduk baru ini terbesar dari Luwu sebanyak 160-an orang, kemudian Lutra 171 orang. Sisanya dari daerah lain seperti Toraja, Makassar, Irian Jaya, dll," cetus Astamanga Azis.
Nah, yang menjadi persoalan dalam menerbitkan suket dan e-KTP, dukcapil ditengarai tidak menggunakan standar prosedur kependudukan.
"Mengantisipasi adanya indikasi mobilisasi/penggelembungan suara tersebut, JUARA akan memperketat pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menerjunkan Satgas Anti Kecurangan. Oknum warga yang kedapatan memilih di TPS--, tanpa melalui proses pindah kependudukan sesuai standar prosedur--, langsung kami serahkan ke aparat Kepolisian," tegas Astamanga Azis.
Beberapa indikasi kecurangan lainnya yang ditemukan tim JUARA, yakni praktik money politic yang disinyalir dilakukan tim paslon lain. Baru-baru ini, ditemukan oknum seorang bidan bersama suaminya, di Tamarundung, Wara Barat, mencoba membagi-bagikan paket sembilan bahan pokok (sembako) ke warga. Kasus tersebut, sudah ditangani panwascam setempat. Termasuk, adanya indikasi bagi-bagi uang di Kelurahan Penggoli.
LO tim JUARA, Herman Saputra, menambahkan, pihaknya memberi 'deadline' kepada KPU untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap status terpidana kasus ujaran kebencian yang disandang calon walikota nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). Menurut dia, sesuai PKPU No: 3 tahun 2017, KPU wajib mengumumkan status terpidana Ome tersebut ke publik. Jika ultimatum itu tak dipenuhi, tim JUARA akan mengadukan komisioner KPU ke Gakkumdu. (TOM)
Tidak ada komentar: