Aiptu Nurdin SH. |
Diketahui bersama bahwa Hukum adalah panglima namun demikian penegakan hukum itulah yang senantiasa dipengaruhi oleh berbagai faktor, satu diantaranya adalah faktor politik yang mana bangsa ini agak rumit memisahkan keduanya.
Oleh karena, hampir setiap permasalahan hukum dikaji melalui pendekatan politik sehingga menimbulkan kekacauan hukum.
Memproduksi Undang-Undang belum tentu suatu prestasi, malah mungkin suatu musibah atau malapetaka atau ibarat malapraktik.
Indonesia adalah salah satu negara di dunia penganut sistem hukum Eropa kontinental atau Civil law dengan ciri khasnya adalah aturannya dalam bentuk peraturan atau Undang-Undang yang mana Undang-Undang selalu tertinggal dari peristiwanya (Het Recht hinkt achtet de feiten Aan), berbeda halnya dengan negara yang menganut sistem hukum Anglozaxon atau common law seperti Amerika, Australia, Malaysia dan lain sebagainya yang berpegang pada Yurisfrudensi.
Pendapat penulis, bahwa yang dibutuhkan Bangsa Indonesia bukan banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan setiap waktu tapi bagaimana kemudian mengubah paradigma atau cara pandang hukum bangsa ini dari legalistik positivis yang warisan kolonial Belanda itu, menjadi restoratif & harmonis kemudian membenahi & memperkuat institusi hukum universal seperti Kepolisian & Kejaksaan, bukan setiap ada kejadian atau peristiwa, malah rajin membentuk komisi-komisian, misalnya komisi "Ini"... Komisi "Itu" atau satgas "Anu" karena hal ini, secara tidak langsung melemahkan institusi yang sudah dikenal oleh negara-negara di dunia secara universal yaitu The Criminal Justice Sistem (Polisi, Jaksa, Advokat, Peradilan & Lapas). Wassalam. (****)
*) Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palopo/Penyidik Senior Reskrim Polres Palopo
Tidak ada komentar: