Anggota KPU Palopo, Samsul Alam, saat mengembalikan surat rekomendasi Panwaslu Palopo. |
KPU 'memulangkan' rekomendasi panwas, karena terdapat kesalahan redaksi tentang bunyi Pasal 71 ayat 5 bertuliskan 'petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan kabupaten/kota', dimana kalimat tersebut harus dikoreksi sehingga jelas pernyataannya.
Anggota KPU Palopo Divisi Teknis, Samsul Alam, menyerahkan langsung surat rekomendasi panwaslu tersebut dan diterima staf divisi hukum dan penanganan pelanggaran Panwaslu Palopo, Ali, dan Ikhsan, staf divisi SDM Panwaslu Palopo.
KPU Palopo dalam suratnya nomor: 182/PP.09.3/SD/7373/KPU-Kot/IV/2018 yang ditandatangani Samsul Alam, menerangkan setelah mencermati isi surat Panwaslu Palopo nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018, maka KPU memutuskan mengembalikan surat tersebut ke Panwaslu Palopo untuk diperbaiki. (ARI)
Tidak ada komentar: