OPINI NURDIN SH: Bahasa Hukum & Bahasa Politik

Nurdin
Aiptu Nurdin SH.
DI tahun 2018- 2019, umumnya masyarakat menyebutnya tahun politik. Ini disebabkan karena akan diselanggarakannya pemilihan Gubernur, Wakil gubernur & pemilihan Bupati, Wakil Bupati serta pemilihan Walikota & Wakil Walikota secara serentak di beberapa wilayah di negara tercinta ini.

Sadar atau tidak bahwa, di tahun ini pula hampir semua persoalan yang muncul di tengah masyarakat akan dibawa ke ranah politik termasuk persoalan hukum sekalipun, banyak kalangan yang berlatar belakang Politik ikut berbicara hukum, mengkaji hukum itu dengan menggunakan pendekatan politik sehingga kemudian hukum ini semakin tidak menentu alias kacau balau.

Padahal, hukum dan politik adalah 2 (dua) hal yang memliki perbedaan yang prinsip. Hukum menginginkan kepastian (legal certainty), apa bunyi pasalnya itulah senyatanya sebagaimana salah satu asas hukum yang mengatakan bahwa lex dura zed tamen scipta "hukum itu kejam tapi begitulah bunyinya". 

Sementara, ketika berbicara politik terkadang tidak pasti. Dalam politik boleh jadi hari ini A dan dalam hitungan jam berubah menjadi B atau Z.

Menurut penulis, ada penggunaan terminologi menarik di tahun politik ini yang mana masyarakat pada umumnya menyebut pemilihan dengan singkatan atau terminologi "Pilkada atau Pemilukada" (Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Umum Kepala Daerah) sementara singkatan Pilkada atau Pemilukada tidak dikenal dalam Perundang-Undangan sebab yang ada adalah pemilihan.

Hal ini mengacu pada bunyi Bab 1 pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No: 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang No: 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No: 1 thn 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota menjadi Undang-Undang.

Sehingga ketika ditarik kesimpulan dari bunyi pasal tersebut khusus untuk Kota Palopo maka, yang tepat adalah Pemilihan Walikota yang kalau pun ingin disingkat "Pilwalkot" bukan "Pilkada atau Pemilukada".

Lantas darimana terminologi pilkada atau pemilukada? Mungkin itu adalah bahasa politik & penulis yakin bukan bahasa hukum. (****)

*) Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palopo/Penyidik Senior Reskrim Polres Palopo.


Posting Komentar untuk "OPINI NURDIN SH: Bahasa Hukum & Bahasa Politik"