ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

159 Kasus Lakalantas Terjadi di Palopo Sepanjang Januari-Oktober


PALOPO- Sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021, kasus kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) yang terdata di wilayah hukum Polres Palopo sebanyak 159 kasus. 


Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres, AKP Suryanto, melalui Kanit Laka, Iptu Marsuki SH, di ruang kerjanya Kamis (18/11/2021). Marsuki menyebutkan, 159 kasus laka itu menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat, dan 207 orang luka ringan. "Mengenai data lengkapnya selama 1 tahun, akan kita ketahui setelah Operasi Lilin 2021 berakhir," ucap Marsuki. 


Lebih lanjut, Marsuki membeberkan ada beberapa titik rawan kasus laka di Palopo, seperti poros Km8 Dr Ratulangi-Kelurahan Buntu Datu, Jalan Jln Sudirman Kelurahan Sampoddo, dan Jln Pongsimpin-Kelurahan Mungkajang. 


Untuk menekan kasus laka, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara agar selalu disiplin dan mematuhi peraturan berlalu-lintas. "Kasus laka yang terjadi biasanya diawali dengan pelanggaran, maka dari itu kita harapkan pengendara lebih tertib dan patuh terhadap aturan berlalu-lintas," tegas Marsuki. (ARSYAD/ABK)

PALOPO- Sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021, kasus kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) yang terdata di wilayah hukum Polres Palopo s...

Polres Palopo Gelar Operasi Zebra


PALOPO- Mulai Senin (15/11/2021) hari ini hingga 28 November mendatang, jajaran Polres Kota Palopo resmi menggelar operasi Zebra. 


Pelaksanaan Ops Zebra 2021 ditandai dengan digelarnya apel pasukan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022, bertempat di depan Mako Polres Palopo, dengan dihadiri Kasatpol-PP Pemkot Palopo, Andi Farid Baso Rachim, Dandim 1403/SWG, Letkol (Inf) Gunawan, Ketua PN, dan seluruh aparat Kepolisian di Palopo.


Menurut Wakapolres Palopo, Kompol Sanodding SH, saat membacakan sambutan Kapolda Sulsel, mengungkapkan Ops Zebra diadakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat mentaati peraturan lalu-lintas di jalan raya. 


"Terciptanya kepatuhan berlalu-lintas merupakan bagian dari cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas. Polri khususnya unit lalu-lintas terus berupaya menjalankan program prioritas Kapolri," kuncinya. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

PALOPO- Mulai Senin (15/11/2021) hari ini hingga 28 November mendatang, jajaran Polres Kota Palopo resmi menggelar operasi Zebra.  Pelaksana...

BNN Palopo Ringkus Residivis Edarkan Sabu 48 Gram


PALOPO- Kinerja aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, patut mendapat acungan jempol. Di penghujung tahun ini, BNN berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 48 gram. 


Dalam siaran Press Release-nya, Senin (15/11/2021), Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim Pangarian, menyampaikan pihaknya, Senin (8/11/2021), berhasil menangkap seorang residivis pengedar sabu berinisial AI, di Jln Anggrek Non-Blok samping SMAN3 Palopo. 


Dari tangan AI petugas BNN menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat kurang lebih 48 gram atau hampir sebanyak 1 bal. Hasil pendalaman yang dilakukan BNN, sabu seberat kurang lebih 48 gram itu diperoleh AI dari temannya yang masih menjalani hukuman di Lapas Bolangi Makassar. 


"AI ini berstatus residivis dan pernah ditahan bersama Akil di Lapas. Kronologisnya, AI ini pernah dihukum pada 2017 silam dan baru bebas sekitar Maret lalu. Setelah menghirup udara bebas, AI sudah dua kali mengedarkan sabu, dalam aksinya yang kedua pada Senin lalu itulah AI kita amankan atas informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas peredaran Narkotika," terang Ustim Pangarian. 


Dikatakan Ustim Pangarian, pihaknya (BNN, red) sudah cukup lama melakukan profiling dan pembuntutan terhadap AI hingga yang bersangkutan dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Setelah diusut barang haram (sabu-sabu, red) itu diperoleh AI dari Akil, AI hendak mengedarkan sabu tersebut atas perintah Akil yang saat ini masih mendekam di Lapas Bolangi. 


Atas perbuatannya itu, AI dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Saat ini, kita masih terus mengusut jaringan peredaran narkoba ini," kunci Ustim Pangarian. (ARSYAD/ABK)

PALOPO- Kinerja aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, patut mendapat acungan jempol...

Lapas Kelas IIA Palopo Canangkan Zero Halinar


PALOPO- Perang terhadap penyalahgunaan alat komunikasi dan peredaran narkoba secara ilegal, terus digencarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, dengan mendeklarasikan Zero Handphone, Pungutan Liar (Pungli), dan penyalahgunaan Narkoba (Halinar), Kamis (23/9/2021). 


Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan, didampingi Kepala PLP-nya, Syamsul Bahri SH, menegaskan deklarasi Zero Halinar diadakan atas instruksi Dirjenpas, dan petugas serta warga binaan berkomitmen mewujudkan target menjadikan Lapas Kelas IIA Palopo bebas dari Halinar. 


"Tadi kita sudah deklarasikan Zero Halinar di kawasan Lapas Kelas IIA Palopo, seluruh komponen di Lapas siap bekerja profesional dalam rangka mendukung pencanangan Zero Halinar," tegas Indra Sofyan. 


Acara deklarasi perang terhadap alat komunikasi ilegal, pungli, dan narkoba tersebut, dihadiri 88 personil dan 15 perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo. (RLS)

PALOPO- Perang terhadap penyalahgunaan alat komunikasi dan peredaran narkoba secara ilegal, terus digencarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Sukses, 109 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Masamba Jalani Vaksinasi


MASAMBA- Sebagai upaya mengendalikan penularan wabah COVID-19, Pemkab Luwu Timur bekerjasama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Senin (2/8/2021), menggelar vaksinasi bagi 109 warga binaan di Rutan Masamba. 


Dalam keterangannya, Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Iskandar Djamil SH MH, mengungkapkan kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan itu merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Lutim bersama Rutan Kelas IIB Masamba guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 


"Vaksinasi massal ini terlaksana atas dorongan Bupati Lutim, Budiman Hakim. Sebelumnya saya telah berkoordinasi dengan beliau sekaitan program vaksinasi ini, hasilnya beliau merespons baik dan langsung mengirim Tim Nakes sebanyak 16 orang--, dipimpin Ibu Nurhapiah S.Kep NS," tutur Iskandar Djamil. 


Bahkan sehari sebelum acara, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Lutim, Andi Tulleng SKM M.Kes, datang langsung ke Rutan Kelas IIB Masamba untuk mengecek ruang aula yang akan digunakan melaksanakan vaksinasi tergadap 109 warga binaan di sana. 

Secara pribadi dan kelembagaan, Iskandar Djamil, menyampaikan terimakasih atas support Bupati Lutim, Budiman Hakim, beserta Kadinkes, dr Rosmini M.Kes atas kepedulian mereka terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Masamba. 


Ditambahkan Iskandar Djamil, vaksinasi massal ini terlaksana berkat arahan serta petunjuk dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. "Vaksinasi telah berjalan sukses, walau demikian warga binaan tetap kita himbau selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokkes) COVID-19," imbuh Iskandar Djamil.


Andi Tulleng pada kesempatan itu menyampaikan Bupati Lutim, Budiman Hakim, sangat memperhatikan program vaksinasi kerjasama Pemkab Lutim dan Rutan Masamba. Saking pedulinya, Bupati Budiman tetap memprioritaskan vaksinasi di Rutan Kelas IIB Masamba meskipun stok vaksin di daerah berjuluk Bumi Batara Guru itu terbatas. (RLS/ABK)

MASAMBA- Sebagai upaya mengendalikan penularan wabah COVID-19, Pemkab Luwu Timur bekerjasama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupa...

Hari Ini, Batas Akhir Penghapusan Denda Pajak di Samsat Palopo


PALOPO- Selama satu bulan, Samsat Kota Palopo, memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan kepada masyarakat. Tak ayal, kebijakan tersebut menuai respons luar biasa dari masyarakat. 


"Penghapusan denda pajak kendaraan ini, dimulai 1 Juni dan berakhir tanggal 30 Juni 2021, hari ini akan berakhir namun mudah-mudahan bisa ada penambahan," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH. 


Setelah kebijakan penghapusan denda, pihaknya pada awal Juli 2021 mendatang akan melaksanakan razia di lapangan untuk menyasar para pengendara yang menunggak pajak kendaraannya. 


Lebih jauh, mantan Kanit Laka Polres Soppeng ini menambahkan, dalam rangka meningkatkan kenyamanan kepada warga yang melakukan pengurusan, pihaknya tengah melakukan berbagai pembenahan seperti ruangan pelayanan dan mencegah calo yang berkeliaran. (ARS/ABK)

PALOPO- Selama satu bulan, Samsat Kota Palopo, memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan kepada masyarakat. Tak ayal, kebijakan terseb...

Lapas Kelas IIA Palopo Keluarkan Kebijakan Pembebasan Asimilasi Rumah

Kepala PLP Lapas Palopo, Syamsul.

PALOPO- Sesuai Permenkumham No: 32 tahun 2020 tentang pemberian pembebasan narapidana/WBP melalui asimilasi rumah untuk memutus serta mencegah penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Palopo telah memberikan pembebasan asimilasi rumah sebanyak 88 orang. 


KPLP Lapas Kelas IIA Palopo, Syamsul, melalui Kasubsi Bimkeswat, Yushar SH, kepada Koran Akselerasi, Senin (28/6/2021) mengatakan, sejak Januari sampai Juni 2021, pihaknya telah mengeluarkan pembebasan asimilasi rumah untuk 88 narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substantif. 


"Jadi, kebijakan Permenkumham No 32/2020 ini, tidak dipungut biaya sepeserpun. Masyarakat harus memahami aturan ini, agar tak disalahgunakan oknum-oknum tertentu," tegas Yushar. 


Syarat pembebasan asimilasi rumah ini, pertama harus menjalani 2/3 masa hukuman, serta aktif mengikuti pembinaan selama di Lapas, dan untuk kebijakan Permen 32/2020 akan berakhir 30 Juni tahun ini. (ARSYAD/ABK)

Kepala PLP Lapas Palopo, Syamsul. PALOPO- Sesuai Permenkumham No: 32 tahun 2020 tentang pemberian pembebasan narapidana/WBP melalui asimilas...

Polres Palopo akan Gelar Vaksinasi Massal


PALOPO- Khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2021, Polres Palopo akan melaksanakan vaksinasi secara massal untuk penduduk Kota Palopo. 


Dihubungi Rabu (23/6/2021), Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sanodding, menyampaikan Polres akan menyediakan 2000 dosis vaksin. 



Dikatakan Sanodding, vaksinasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Kegiatan ini, bertujuan memerangi Covid-19 yang saat ini masih belum mereda akibat munculnya virus Corona varian baru asal India. 


"Kegiatan vaksinasi ini kita mulai laksanakan pada tanggal 26 hingga 29 Juni. Agendanya dibagi dua tahap," papar Sanodding. 



Dimana, pada tahap pertama vaksinasi massal dipusatkan di Lapangan Pancasila Palopo tanggal 26 Juni, untuk vaksinasi di tanggal 27, 28, dan 29 berlangsung pada masing-masing Puskesmas se Palopo. Saat akan divaksin, warga diminta membawa KTP sebagai bukti domisili.


"Kita berharap, melalui vaksinasi HUT Bhayangkara ke-75 ini masyarakat Palopo bisa aman dari ancaman Covid-19," kunci Sanodding. (ARSYAD/TOM)

PALOPO- Khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2021, Polres Palopo akan melaksanakan vaksi...


Top