ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


PALOPO- Kinerja aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, patut mendapat acungan jempol. Di penghujung tahun ini, BNN berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 48 gram. 


Dalam siaran Press Release-nya, Senin (15/11/2021), Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim Pangarian, menyampaikan pihaknya, Senin (8/11/2021), berhasil menangkap seorang residivis pengedar sabu berinisial AI, di Jln Anggrek Non-Blok samping SMAN3 Palopo. 


Dari tangan AI petugas BNN menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat kurang lebih 48 gram atau hampir sebanyak 1 bal. Hasil pendalaman yang dilakukan BNN, sabu seberat kurang lebih 48 gram itu diperoleh AI dari temannya yang masih menjalani hukuman di Lapas Bolangi Makassar. 


"AI ini berstatus residivis dan pernah ditahan bersama Akil di Lapas. Kronologisnya, AI ini pernah dihukum pada 2017 silam dan baru bebas sekitar Maret lalu. Setelah menghirup udara bebas, AI sudah dua kali mengedarkan sabu, dalam aksinya yang kedua pada Senin lalu itulah AI kita amankan atas informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas peredaran Narkotika," terang Ustim Pangarian. 


Dikatakan Ustim Pangarian, pihaknya (BNN, red) sudah cukup lama melakukan profiling dan pembuntutan terhadap AI hingga yang bersangkutan dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Setelah diusut barang haram (sabu-sabu, red) itu diperoleh AI dari Akil, AI hendak mengedarkan sabu tersebut atas perintah Akil yang saat ini masih mendekam di Lapas Bolangi. 


Atas perbuatannya itu, AI dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Saat ini, kita masih terus mengusut jaringan peredaran narkoba ini," kunci Ustim Pangarian. (ARSYAD/ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top