Kantor Desa Baramamase. |
Syamsul Baso kembali memastikan diri bertarung di pilkades, setelah ia mendapat surat bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Luwu.
Namun, salah-satu calon kades lainnya, Aswar SH, protes atas terbitnya surat bebas temuan dari Inspektorat. Pasalnya, Aswar menuding, Syamsul Baso, meninggalkan pemerintahannya dengan tunggakan pajak (PBB) sebesar Rp63.353.261 dalam rentang 2014 sampai 2018.
"Kami mendapatkan informasi bahwa PBB Baramamase mengalami tunggakan, akan tetapi Inspektorat belakangan menerbitkan surat bebas temuan kepada Saudara Syamsul Baso. Ini jelas sudah tidak sejalan dengan Permendagri Nomor: 65 tahun 2017," tutur Aswar, mewakili bakal calon kepala desa lainnya, Rabuy (13/8/2019).
Kabar tentang adanya tunggakan PBB tersebut, bahkan telah dicross check ke DPPKAD Luwu. Hasilnya, disebutkan bahwa Desa Baramamase memang mengalami tunggakan PBB sampai sekarang. Oleh karena itu, Aswar mengadukan persoalan tersebut ke Bupati Luwu.
Untuk itu, Aswar mewakili rekan-rekannya sesama calon kades mengadukan dugaan tersebut ke Inspektorat Luwu, agar surat bebas temuan yang sudah dikeluarkan dapat ditinjau ulang.
Sekretaris Camat (Sekcam) Walenrang, Hairuddin, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa surat bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat Luwu, sangat mendasar. Sebab, kata dia, data-data desa yang pajaknya menunggak semuanya ada di Inspektorat. (HERMAN BAIM/TOM)
Tidak ada komentar: