![]() |
| Aksi warga di Bajo Barat yang menutup akses jalan belum lama ini, mereka menuntut perbaikan jalan dan air bersih serta pemberdayaan masyarakat lokal oleh MDA. |
Di balik klaim kesiapan konstruksi oleh anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut, pertanyaan besar terus mengusik publik Tana Luwu. Mengapa fase eksplorasi tambang ini berlangsung hampir tiga dekade?
Durasi sepanjang itu memicu spekulasi di tingkat tapak. Sejumlah aliansi pemuda dan tokoh masyarakat mencurigai adanya aktivitas di luar pengambilan sampel batuan (core sampling).
![]() |
| Di balik target produksi emas perdana pada akhir 2026, jejak eksplorasi PT Masmindo Dwi Area sejak 1998 menyisakan teka-teki, sengketa lahan, dan tuntutan transparansi dari warga tapak. |
![]() |
| Uji coba bahan peledak. |
Perusahaan menolak tuduhan tersebut. Manajemen menegaskan belum ada produksi emas batangan komersial yang dilakukan hingga saat ini.
“Kalau cuma ambil sampel, kenapa sampai puluhan tahun? Kami curiga ada yang diambil diam-diam,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, saat dijumpai di dekat lokasi proyek.
Kecurigaan publik berpangkal pada lini masa operasi yang sangat panjang.
PT Masmindo Dwi Area mengantongi Kontrak Karya Generasi VII sejak 19 Februari 1998. Wilayah konsesinya mencakup lahan seluas 14.390 hektar.
Bagi warga, puluhan tahun terasa terlalu lama hanya untuk memetakan kandungan emas. Terlebih, belum ada kontribusi royalti yang signifikan ke kas daerah selama masa eksplorasi.
Dugaan itu diperkuat oleh minimnya penerimaan royalti emas yang tercatat masuk ke Kabupaten Luwu. Minimnya sosialisasi mengenai alur pengiriman sampel batuan ke laboratorium luar daerah memperkeruh suasana.
Sebagian publik menduga kekayaan Latimojong dikuras perlahan di balik dalih riset teknis. Dugaan ini belum terbukti secara hukum, namun terus beredar di masyarakat.
“Kami tidak pernah mendengar ada royalti yang masuk ke desa. Kalau benar-benar riset, kenapa hasilnya tidak pernah dibuka ke publik?” ujar Ardianto Palla, tokoh pemuda di Kecamatan Bua.
Akses informasi yang terbatas semakin mempertebal mosi tidak percaya warga. Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma melalu juru bicaranya Muhammad Rival memprotes sulitnya memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dokumen AMDAL saja susah didapat, apalagi Kontrak Karya. Seolah-olah kami tidak berhak tahu apa yang terjadi di tanah sendiri,” kritik Rifal.
Masalah ini juga memantik respons dari parlemen. Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ikut turun tangan dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk saat membahas sengketa lahan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel sempat mendesak penyelesaian yang cepat dan transparan terkait polemik ini.
“Kami ingin agar keberadaan PT Masmindo benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi warga Luwu, bukan justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya dalam salah satu kunjungan kerja.
Catatan sejarah menunjukkan keterlambatan fase eksploitasi terkait erat dengan dinamika pemegang saham terdahulu.
Sebelum dikuasai penuh oleh Indika Energy melalui akuisisi, proyek ini sempat dikendalikan investor asing, termasuk Nusantara Resources asal Australia. Kendala pendanaan dan revisi studi kelayakan yang berulang membuat proyek sempat mangkrak.
Pemerintah baru menyetujui studi kelayakan pada Juni 2017. Perusahaan kemudian memasuki Periode Operasi dan Produksi sejak Januari 2018 hingga 2050.
Secara teknis, emas di Awak Mas terikat dalam batuan keras (open-pit hard rock). Karakteristik ini memerlukan pabrik pemurnian berskala besar.
Pada pertengahan 2025, MDA telah melaksanakan peledakan terukur (first blasting) di Desa Rante Balla untuk menyiapkan lahan fasilitas pabrik pengolahan (processing plant).
Kala itu, Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim, menyatakan bahwa langkah tersebut adalah tonggak penting menuju target operasi.
“Ini bukan semata soal teknis, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan komunikasi dengan masyarakat serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Manajemen juga menekankan bahwa eksplorasi panjang, termasuk ribuan meter pengeboran oleh berbagai pemilik sebelumnya, merupakan hal lumrah pada deposit jenis batuan keras.
Pembelaan teknis perusahaan tetap dibayangi oleh konflik agraria yang memanas di lapangan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar berulang kali menyoroti aktivitas kliring lahan, penebangan pohon produktif milik warga, serta risiko bencana ekologis.
LBH Makassar, juga sempat menyoroti tanggung jawab mitigasi bencana pasca-insiden longsor yang terjadi di wilayah Latimojong. LBH mendesak transparansi data kerawanan bencana dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Konflik pembebasan lahan kini bahkan telah berlanjut ke ranah hukum pidana. Pihak ahli waris dan penggarap melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta penggelapan hak atas tanah ke Bareskrim Polri.
“Tanah nenek moyang kami diambil, pohon cengkeh ditebang, tapi ganti ruginya tidak jelas. Kami sudah laporkan ke Bareskrim,” kata salah satu ahli waris tanah adat di Latimojong.
Merespons hal itu, manajemen Masmindo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka mengaku siap menguji keabsahan data kepemilikan di pengadilan.
Ketegangan di Latimojong tidak hanya bergulir di meja hukum, tetapi juga tumpah ke jalanan. Dalam setahun terakhir, gelombang aksi pemblokiran jalan oleh warga lingkar tambang berulang kali melumpuhkan operasional logistik perusahaan.
Salah satu aksi signifikan terjadi ketika puluhan warga dari rumpun keluarga Neong Titing mendirikan tenda dan memarkir kendaraan di tengah jalan di Pos 5 Desa Rante Balla. Aksi yang berlangsung berhari-hari tersebut dipicu oleh klaim lahan seluas 52 hektare yang dirasa belum mendapatkan kompensasi layak dari pihak perusahaan. Warga bahkan memportal jalan lantaran akses menuju pemakaman leluhur mereka tertutup oleh aktivitas tambang.
Tak berhenti di situ, Aliansi Anak Adat Ranteballa juga sempat menutup total jalur utama dengan portal bambu dan barikade kendaraan. Selain menuntut penyelesaian hak lahan adat, warga memprotes polusi debu dan kerusakan infrastruktur jalan desa akibat hilir mudik kendaraan berat pengangkut material tambang.
Di sisi lain, rentetan blokade ini sempat memicu dinamika sosial baru. Beberapa asosiasi buruh lokal menyuarakan kekhawatiran karena penutupan pasokan logistik dan bahan bakar yang berlarut-larut berpotensi menghentikan operasional secara bertahap, yang berisiko mengancam kelangsungan kerja ratusan kru lapangan.
Merespons protes infrastruktur tersebut, manajemen MDA menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat desa guna menjadwalkan perbaikan ruas jalan yang terdampak aktivitas proyek. Sementara terkait ketenagakerjaan, perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Luwu mengklaim penyerapan tenaga kerja lokal telah mencapai sekitar 70 persen pada tahap konstruksi.
Jajaran manajemen Masmindo kini diisi oleh nama-nama besar. Mulai dari Azis Armand (Group CEO Indika Energy), Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono di Dewan Komisaris, hingga Trisakti Simorangkir sebagai Direktur Utama.
Kehadiran tokoh korporasi dan hukum papan atas ini diharapkan menjadi jaminan tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance).
Namun, menjelang target produksi emas perdana (first gold), PT Masmindo Dwi Area berdiri di persimpangan jalan.
Mereka harus membuktikan transparansi operasional serta manfaat nyata bagi publik Luwu, atau membiarkan kecurigaan yang telah mengendap selama tiga dekade terus menggerogoti kepercayaan masyarakat.
Awak media ini berupaya menghubungi Hubungan Masyarakat (Humas) PT Masmindo Dwi Area guna meminta tanggapan resmi mengenai berbagai kecurigaan publik terkait durasi eksplorasi serta tuntutan keterbukaan dokumen Kontrak Karya. Namun, hingga berita ini diturunkan, saluran komunikasi resmi perusahaan belum memberikan respons atau jawaban tertulis. (MDT)



Posting Komentar untuk "Tiga Dekade di Latimojong, Mengapa Eksplorasi Masmindo Memantik Curiga Publik?"