Dugaan Penggelapan Aset Daerah dari Sewa Indomaret Mengalir ke Kantong Pribadi

8.189 Views

PALOPO- Sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri di area terminal angkutan umum Jalan Rambutan, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, dipastikan merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Palopo. Namun, bangunan ruko di atas lahan seluas 83 meter persegi tersebut kini dikuasai pihak lain dan dioperasikan sebagai gerai ritel Indomaret.

Tim Hukum Pemerintah Kota Palopo kini tengah merampungkan laporan dugaan korupsi penggelapan aset daerah untuk diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palopo. Kasus ini mencuat setelah aliran uang sewa gerai Indomaret, diduga kuat mengalir ke kantong pribadi oknum tertentu.

Padahal, penelaahan dokumen menunjukkan status yuridis lahan tersebut telah sepenuhnya kembali menjadi milik Pemerintah Kota Palopo sejak delapan tahun lalu.

Tim Hukum Pemerintah Kota Palopo, Sahrul, menegaskan bahwa timnya akan membawa perkara ini sebagai delik tindak pidana korupsi. “Kami akan melaporkan hal ini sebagai delik tipikor penggelapan aset daerah. Ini merupakan penguasaan ilegal atas Barang Milik Daerah untuk kepentingan komersial pribadi,” ujarnya di Palopo, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Pangkal karut-marut ini bermula dari salinan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 12 tertanggal 7 Juni 2024. Dokumen tersebut mencatat transaksi jual beli tanah antara Nyonya Titik Wahyuni dengan persetujuan suaminya, Insinyur Syamsul Arifin kepada seorang advokat bernama Andi Surya Citra Lestari, S.H. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp100.950.000 dan dinyatakan telah lunas.

Namun, penelaahan substansi objek mengungkap kejanggalan fatal, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01331/Tompotikka atas nama Titik Wahyuni ternyata telah berakhir masa berlakunya sejak 24 September 2018.

Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan hukum pertanahan, berakhirnya masa berlaku HGB di atas lahan daerah tanpa perpanjangan resmi otomatis menggugurkan hak keperdataan pemegang sebelumnya.

Penguasaan yuridis objek tersebut mutlak kembali kepada pemilik asal, yaitu Pemerintah Kota Palopo. Dengan kata lain, pada saat transaksi terjadi di tahun 2024, objek yang diperjualbelikan secara hukum sudah bukan lagi milik pihak penjual.

Persoalan lain yang ditemukan adalah masalah yurisdiksi pembuatan akta. Dokumen tersebut tidak dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Palopo, melainkan oleh Muh. Natsir Thaif, notaris yang berkedudukan di Kabupaten Maros.

Padahal, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah membatasi kompetensi wilayah kerja PPAT. Pelanggaran yurisdiksi ini berpotensi membuat akta tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Praktisi hukum Muhammad Rifai turut menyoroti kejanggalan berlapis dalam perkara ini. Selain mempersoalkan legalitas akta luar wilayah dan status HGB yang mati, ia menekankan dampak kerugian riil bagi kas daerah.

Menurutnya, kerugian terjadi karena uang sewa dari jaringan ritel Indomaret justru dinikmati oleh pihak pribadi. Rifai mendesak Pemkot Palopo bertindak tegas, termasuk dengan menutup gerai Indomaret yang beroperasi di atas lahan bermasalah tersebut.

Sumber di lingkungan pemerintahan membeberkan bahwa para pihak penjual dan pembeli diduga mengetahui status tanah tersebut sebagai aset daerah. Mereka memanfaatkan konflik hukum dimana sebelumnya ada gugatan pedagang terhadap Pemkot Palopo, darisini mengambil alih penguasaan fisik tanah, lalu menyewakannya ke manajemen Indomaret untuk mendapat keuntungan pribadi.

Tindakan menikmati hasil dari Barang Milik Daerah tanpa prosedural ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kejaksaan nantinya dapat menghitung total akumulasi penerimaan sewa tersebut sebagai nilai kerugian keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Andi Surya Citra Lestari belum memberikan tanggapan atas konfirmasi. Pesan WA dan Panggilan telepon pun tidak direspons. Setali tiga uang, Notaris Muh. Natsir Thaif di Maros juga belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan akta di luar wilayah jabatannya.

Di sisi lain, manajemen Indomaret kini menghadapi risiko hukum akibat proses uji tuntas (due diligence) lahan yang diduga longgar. Jika perkara ini naik ke tahap penyidikan, gerai di Kelurahan Tompotikka tersebut terancam disegel atau dipasangi plang sita oleh kejaksaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Palopo.

Saat ini, gerai Indomaret di lokasi terpantau masih beroperasi normal melayani konsumen. Sementara itu, Tim Hukum Pemkot Palopo terus mematangkan berkas pelaporan resmi demi menyelamatkan aset daerah yang dikuasai secara ilegal. (MDT)

Posting Komentar untuk "Dugaan Penggelapan Aset Daerah dari Sewa Indomaret Mengalir ke Kantong Pribadi"