![]() |
| Ardianto Palla. |
Angka itu bukan spekulasi. Site Manager PT BMS, Muh. Aldin, mengonfirmasi hal ini. “Sesuai surat penyampaian manajemen, sebanyak 570 karyawan dirumahkan sementara,” katanya pada Kamis, 20 Agustus lalu.
Aldin menekankan bahwa status mereka tetap aktif. “Karyawan tetap memperoleh upah dan jaminan sosial selama masa dirumahkan.” Perusahaan, katanya, akan memanggil kembali secara bertahap begitu pembangkit dan produksi normal. Ia menjabarkan empat alasan utama, debit air terendah dalam lima tahun terakhir akibat cuaca ekstrem dan El Niño Godzilla, penurunan pasokan listrik yang memukul produksi smelter dalam tiga bulan terakhir, penghentian sementara satu tungku pada 16 Agustus 2026, serta beban biaya operasional yang tidak lagi sebanding dengan output.
“Langkah ini merupakan keputusan yang tidak mudah dan ditempuh setelah berbagai upaya efisiensi sebelumnya,” ujar Aldin.
Namun dokumen internal yang diperoleh redaksi mengungkapkan sisi lain dari 'efisiensi' itu. Dalam surat berkop “Ketentuan Tambahan Perihal Status Dirumahkan Sementara”, masa dirumahkan ditetapkan selama empat bulan, dimulai 26 Agustus hingga 25 Desember 2026.
Karyawan memang tetap berstatus aktif, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berjalan, THR dijamin, bahkan diizinkan mencari penghasilan tambahan di luar asalkan tidak terikat kontrak dengan perusahaan lain. Poin krusialnya terletak pada upah. Mulai September 2026, mereka hanya akan menerima Rp 1.500.000 per bulan. Seluruh tunjangan kerja dihapus.
Kebijakan sepihak tersebut seketika memicu gelombang kecemasan di kalangan buruh. Salah seorang karyawan PT BMS yang bakal dirumahkan dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku terkejut sekaligus bingung menghadapi keputusan mendadak manajemen. Bagi pria yang harus menghidupi istri dan dua anak yang masih sekolah ini, nominal Rp 1,5 juta jauh dari kata cukup.
“Uang segitu jangankan untuk bayar cicilan atau biaya sekolah anak, untuk makan sebulan saja pas-pasan di tengah harga barang yang serba naik,” keluhnya pasrah saat ditemui awak media, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Mengenai kelonggaran perusahaan yang mengizinkan karyawan mencari pekerjaan sampingan, ia menilai opsi tersebut tidak realistis. “Kami dilema. Di luar sana cari kerja susah setengah mati kalau statusnya masih terikat kontrak aktif di sini. Perusahaan lain pasti berpikir dua kali untuk merekrut kami. Kami seperti digantung tanpa kepastian,” tambahnya penuh kekhawatiran.
Angka Rp 1,5 juta itu memang berada jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2026 yang sudah menyentuh Rp 3,9 juta. Praktisi hukum Ardianto Palla menilai kebijakan tersebut menabrak semangat perlindungan buruh.
“Istilah ‘dirumahkan’ tidak dikenal secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja. Yang ada hanya PHK dan skorsing,” kata Ardianto kepada media, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Praktik ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-05/M/BW/1998 dan SE-907/2004 sebagai jalan tengah mencegah PHK massal. Namun SE itu, tegas Ardianto, tidak pernah memberi lampu hijau untuk memangkas upah di bawah standar minimum. “Pasal 88E UU Cipta Kerja dengan tegas melarang pengusaha membayar pekerja di bawah upah minimum. Alasan krisis energi tidak bisa menjadi pembenaran," sebutnya.
Surat Edaran Menaker memang membuka ruang pembayaran upah tidak penuh jika perusahaan benar-benar mengalami krisis keuangan. Syaratnya ketat, harus melalui perundingan yang jujur, transparan, dan sungguh-sungguh dengan pekerja atau serikat.
Ardianto mengingatkan agar surat kesepakatan yang disodorkan manajemen tidak menjadi formalitas belaka.
“Jika ditandatangani di bawah intimidasi, tekanan psikologis, atau tanpa pemahaman hukum yang utuh, dokumen itu cacat dan bisa digugat. Pengadilan Hubungan Industrial punya rekam jejak panjang berpihak pada pekerja.”tekannya.
Ia melihat risiko lebih dalam. Dengan memotong pendapatan secara drastis, perusahaan berpotensi membuka pintu belakang PHK terselubung. Pekerja yang tidak mampu bertahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan terdorong mengundurkan diri secara 'sukarela'.
Menghadapi situasi ini, Ardianto menyarankan pekerja tidak gegabah, baik menolak keras maupun menerima pasrah. Langkah pertama, menuntut penjelasan tertulis komprehensif soal kendala teknis listrik dan proyeksi pemulihan operasional.
Jika serikat pekerja belum terbentuk, karyawan perlu segera membentuk tim perwakilan sah untuk membuka forum bipartit. Semua komunikasi dan dokumen wajib dicatat sebagai alat bukti. Apabila negosiasi buntu, bawa perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi.
Kasus 570 karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi kini menjadi batu ujian nyata bagi tata kelola hubungan industrial di kawasan nikel Sulawesi Selatan. Di tengah ekspansi industri yang agresif, regulasi ketenagakerjaan seharusnya bukan sekadar instrumen administratif yang bisa diakali, melainkan benteng terakhir yang menjaga martabat manusia di balik angka produksi. (RLS)

Posting Komentar untuk "Asap Smelter Redup, Dapur 570 Buruh BMS Luwu Terancam Padam"