Polres Morowali Gagalkan Peredaran 9 Saset Sabu di Bahodopi

8.189 Views

Pelaku peredaran Narkotika jenis sabu yang diamankan aparat Polres Morowali.
MOROWALI- Kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika kembali diungkap jajaran Polres Morowali, kali ini sebanyak 19,15 gram Sabu-sabu yang dikemas dalam 9 saset, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Morowali, Sabtu (15/8/2026), di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

Dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026), Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini SIk melalui Kasatresnarkoba, IPTU Lukman SH MH, membenarkan adanya penangkapan itu. Atas laporan masyarakat, aparat melakukan penangkapan terhadap NDS alias N selaku pemilik sabu-sabu seberat 19,15 gram tersebut.

"Kami harapkan masyarakat lebih peka terhadap peredaran Narkotika dengan menyampaikan ke kami apabila mengetahui adanya informasi transaksi Narkotika," tegas IPTU Lukman.

Atas perbuatannya, NDS alias N dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika, demi proses pengembangan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Polres Morowali Gagalkan Peredaran 9 Saset Sabu di Bahodopi"