MALILI- Di bawah langit Sulawesi Selatan yang cerah pada akhir Juli 2026, suara mesin ekskavator membelah keheningan Dusun Laoli. Rumah-rumah kayu dan kebun sawit yang selama hampir tiga dekade menjadi sumber penghidupan puluhan keluarga petani digusur. Warga yang menolak digiring paksa. Sebagian mengaku dipukul, diinjak, dan diperlakukan 'seperti binatang'. Beberapa hari kemudian, di tengah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera merah putih berkibar di penjuru negeri. Namun di Laoli, rasa merdeka terasa jauh.
Konflik agraria di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi cermin pahit dari ketegangan abadi antara ambisi pembangunan dan hak rakyat atas tanah. Lahan seluas sekitar 394,5 hektare yang diperebutkan kini disiapkan untuk kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) hilirisasi nikel dengan nilai investasi ratusan triliun rupiah.
Bagi para petani Laoli, tanah itu bukan sekadar petak kosong. Asruddin, salah seorang warga, menceritakan bagaimana orang tuanya mulai menggarap lahan setelah PT Nusdeco Jaya Abadi gagal mengembangkan kebun kakao dan izinnya dicabut pada 1998. “Kami buka lahan, tanam, bangun rumah, hidup di sini hampir 30 tahun,” katanya. Mereka membentuk kelompok tani, membayar pajak, dan tercatat sebagai pemilih dalam setiap pemilihan umum. Rumah, mushola, dan kebun produktif tumbuh di atasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur punya narasi berbeda. Lahan tersebut diklaim sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024. Akarnya ditelusuri ke proses kompensasi kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe oleh PT International Nickel Indonesia (kini PT Vale Indonesia) pada 2005–2007. Setelah perusahaan memilih membayar PNBP alih-alih menyerahkan lahan kompensasi, pada 2022 lahan itu dihibahkan kepada Pemkab. Dua tahun kemudian, HPL terbit. “Ini aset daerah yang sudah clear secara hukum. Kami sudah lakukan proses penanganan dampak sosial selama enam bulan,” ujar Andi Muh Reza, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur.
Koalisi masyarakat yang mendampingi warga menyoroti dugaan perbedaan peta antara usulan awal lahan kompensasi 2006 dengan bidang tanah yang akhirnya disertifikatkan. Mereka mempertanyakan mengapa verifikasi lapangan tidak melibatkan warga yang sudah bermukim puluhan tahun.
Data resmi pemerintah mencatat 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun di lokasi. Total anggaran santunan (kerohiman) disiapkan lebih dari Rp16 miliar. Sebanyak 83 orang telah menerima sekitar Rp11,24 miliar. Sisanya, lebih dari Rp5 miliar, dititipkan di Pengadilan Negeri Malili melalui mekanisme konsinyasi karena warga menolak nilai yang ditawarkan.
Bagi sebagian petani, angka itu terlalu rendah. Asruddin menyebut kebun satu hektarenya hanya dinilai sekitar Rp59 juta, padahal di dalamnya terdapat ratusan pohon dan biaya perawatan bertahun-tahun yang tidak diperhitungkan. “Yang disembunyikan adalah dana pembukaan lahan dan perawatan,” keluh Harumin Lumang, petani lain.
Penggusuran pada 30–31 Juli 2026 melibatkan ratusan personel gabungan. Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mencatat minimal 17 rumah dibongkar dan sejumlah warga mengalami luka. Komnas HAM sebelumnya sempat meminta penundaan proses pengosongan.
Pasca pengosongan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam membantah tudingan penggusuran sewenang-wenang. Dalam konferensi pers di Makassar pada 7 Agustus 2026, ia menegaskan bahwa proses penanganan dampak sosial telah dilakukan sesuai tahapan.
“Pemkab Luwu Timur telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11,24 miliar telah disalurkan kepada masyarakat, sementara lebih dari Rp5 miliar dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili,” kata Irwan.
Ia juga menekankan aspek kemanusiaan dalam proses tersebut. “Saat proses itu berlangsung, semua dilakukan secara aman, tertib, dan humanis, serta material bekas bangunan tetap dikumpulkan agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya,” ujarnya. Bahkan, menurut Bupati, Pemkab bersama PT IHIP telah menandatangani kesepakatan yang memprioritaskan 116 warga terdampak untuk memperoleh kesempatan kerja maupun berusaha di kawasan industri.
Irwan Bachri Syam bahkan berulang kali menyatakan komitmen bahwa investasi PSN harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga dan pemulihan kehidupan masyarakat lokal. Pemerintah daerah bersama DPRD juga mendorong penyusunan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk komitmen tertulis.
Namun di lapangan, komitmen itu mendapat sorotan tajam. Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) mendesak DPRD mengevaluasi realisasi janji politik bupati. Slogan kampanye yang berpihak pada 'Masyarakat Biasa' kini dipertanyakan oleh petani Laoli. Mereka menilai penggusuran paksa bertolak belakang dengan janji perlindungan ruang hidup.
Kasus Laoli tidak berdiri sendiri. Konflik agraria di sektor industri dan pertambangan terus muncul seiring percepatan proyek strategis nasional. Di satu sisi, pemerintah pusat dan daerah mendorong hilirisasi sebagai tulang punggung ekonomi. Di sisi lain, warga yang telah lama menguasai lahan secara fisik merasa terpinggirkan.
Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar, mengingatkan bahwa lokasi PSN seharusnya sudah “clear and clean” sejak awal. “Kalau ada masyarakat yang sudah lama menguasai, selesaikan dulu sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Pada 17 Agustus 2026, Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan. Pidato-pidato resmi berbicara tentang kedaulatan, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat. Namun di Laoli, para petani yang masih bertahan di pengungsian menatap kebun mereka yang kini dijaga aparat. “Kalau lahan ini mau diambil untuk PSN, biarkan kami yang berurusan langsung. Jangan Pemda yang ambil alih,” kata salah seorang petani Laoli.
Konflik ini memaksa kita bertanya ulang, kemerdekaan yang mana yang kita rayakan? Kemerdekaan dari penjajah asing, atau juga kemerdekaan dari rasa tidak berdaya di atas tanah sendiri?
Pemerintah daerah berargumen bahwa proyek ini akan membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Investor menjanjikan kawasan industri modern. Sementara warga menuntut pengakuan atas keringat yang mereka tanam selama puluhan tahun.
Di antara bendera merah putih yang berkibar dan debu penggusuran yang belum sepenuhnya mengendap, Laoli menjadi pengingat bahwa keadilan agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Delapan puluh satu tahun merdeka, tanah tetap menjadi medan pertarungan antara masa lalu yang diingat rakyat dan masa depan yang dirancang negara. (MDT)

Posting Komentar untuk "Merdeka di Atas Tanah yang Digusur, Catatan dari Laoli"