Pelaku Pencurian Satroni 12 Masjid Ditangkap Satreskrim Polres Palopo

8.189 Views

Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Palopo saat menggelar jumpa pers. 
PALOPO- Perbuatan PM (31), pelaku kasus pencurian di 12 masjid tersebar di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, akhirnya diungkap Satreskrim Polres Palopo. 

Sepandai-pandainya melakukan pencurian, PM tertangkap juga. Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi SIk didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ridwan Parintak, dalam jumpa persnya, Senin (10/8/2026), membenarkan adanya penangkapan itu.

"Pelaku melancarkan aksinya pada saat situasi masjid lagi sepi, sejumlah barang elektronik masjid seperti amplifier, speaker, kipas angin, mixer, televisi, mikrofon, hingga vacum cleaner berhasil dibawa kabur," ujar Kapolres.

Masjid yang disatroni pelaku di Palopo antara lain, Masjid Haji Darwis, Masjid Al Amin Pakala, Masjid AR, Masjid Nurul Jalliyah, Masjid Al Huda, Masjid Al Falah, Masjid Al Muttaqin, Masjid Baitul Fadillah dan Masjid Nurul Haq. Masjid yang disasar pelaku di Luwu yakni Masji Baitul Makmur Karetan, dan Masjid Rante Damai.

Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

Selanjutnya, Kapolres mengimbau pengurus masjid meningkatkan sistem keamanan, terutama pada pintu dan ruangan penyimpanan barang elektronik, hal ini demi menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. (TOM)

Posting Komentar untuk "Pelaku Pencurian Satroni 12 Masjid Ditangkap Satreskrim Polres Palopo"