OLEH: Lukman Hamarong
Media sosial kita hari ini merupakan panggung publik yang berdiri tanpa sekat dan tanpa proteksi. Di ranah media sosial, gagasan diuji, opini dibenturkan, serta informasi mengalir tanpa henti.
Namun, di tengah hiruk-pikuk tersebut, ada sebuah garis tegas yang perlu dijaga bersama, yaitu kebebasan berekspresi harus tetap berlandaskan pada etika, kebenaran, dan tanggung jawab.
Di tengah perjalanan panjang bangsa Indonesia, dan di tengah peradaban manusia yang terus bertransformasi menjadi lebih modern, ada ketakutan dan kekhawatiran yang menusuk jiwa.
Ketakutan akan merasuknya berbagai penyakit sosial terus menggerus perilaku manusia di ruang-ruang digital dan ruang-ruang publik. Sebut saja disinformasi, fitnah, dan kebencian atau DFK.
Perjalanan panjang bangsa ini tentu membutuhkan ruang gerak yang kondusif, bukan riuh rendah kebisingan yang dipenuhi oleh informasi-informasi palsu atau sentimen destruktif, seperti DFK.
Kita seperti lupa bahwa membangun ruang publik yang sehat itu merupakan tanggung jawab kita bersama. Kita perlu merawat “percetakan” kebangsaan dengan literasi, nalar kritis, dan fakta.
Bukan membangun narasi kebohongan, dan mem-framing dengan propaganda sesat untuk saling menjatuhkan. Bukan pula mengajak orang lain untuk berenang ke dalam kolam kebencian.
Hal ini sangat penting dilakukan oleh segenap elemen bangsa Indonesia agar tidak terpecah oleh narasi-narasi menyesatkan yang membuat negara Indonesia menjadi bangsa yang nelangsa.
Sebagai ASN, ada tanggung jawab besar yang melekat pada pundak. Di mana negara memberikan privilese agar kita mampu menjaga muruah pemerintah sebagai sebuah kewajiban moral.
Saat pertama kali disumpah sebagai PNS, di situlah kita mendeklarasikan diri bersenyawa dengan negara. Jiwa korsa kita adalah menjaga tegaknya keutuhan dan keberlangsungan pemerintahan.
Tak elok ketika kita berada dalam kapal yang sama, justru ikut melubangi dinding kapal dari dalam. Menyerang pemerintah bukan hanya tak etis, tetapi juga mencederai semangat loyalitas korps.
Apakah ini berarti bahwa ASN tidak boleh bersuara? Tentu tidak! Namun, ada batasan yang tegas antara kritik yang membangun dan olok-olokan yang menjatuhkan dengan perundungan digital.
ASN tidak boleh menjatuhkan kebijakan pemerintahnya sendiri. Karena ASN sudah diikat aturan-aturan dan norma-norma yang membatasi. ASN adalah abdi negara, bukan pencipta huru hara.
Berbeda dengan masyarakat umum lainnya yang justru memiliki keleluasaan yang penuh sebagai kontrol sosial untuk mengawasi, memberikan masukan, dan mengawal setiap kebijakan publik.
Sebagai eksekutor kebijakan, ASN dituntut memberikan masukan, koreksi, dan ide-ide solutif yang disalurkan melalui sistem internal, kajian teknis, dan jalur-jalur konstruktif yang dianggap resmi.
Bijak di era digital memang sulit. Kita mesti paham kapan harus mengeksekusi, bagaimana cara menyampaikan masukan secara profesional, serta bagaimana menjaga kehormatan institusi.
Mari jadikan media sosial sebagai sarana edukasi, penguat silaturahim, serta bukti nyata dedikasi kita kepada negeri. Hapus narasi kebencian, perbanyak kontribusi nyata. Salam Jiwa Korsa! (LHR)

Posting Komentar untuk "Menjaga Muruah, Merawat Bangsa: Etika Bermedia Sosial untuk ASN Indonesia"