![]() |
| Aksi unjuk rasa GAM Luwu Raya. |
Dalam aksi tersebut, massa menduduki pos masuk perusahaan guna memastikan operasional tambang lumpuh total. Warga dan mahasiswa juga membakar ban bekas serta membentangkan spanduk protes bertuliskan "Crusher yang Dikebut Tanaman yang Berdebu".
Jenderal lapangan aksi, Reski Aditya, menyatakan bahwa PT SMS harus bertanggung jawab atas kerusakan lahan perkebunan warga. Polusi debu akibat pengoperasian mesin pemecah batu (crusher) dan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik perusahaan dinilai telah merusak tanaman petani.
"Kami juga menduga PT SMS memanipulasi izin persetujuan tetangga batas. Ada nama-nama di dalam dokumen izin yang tidak dikenal oleh warga dan mereka bahkan tidak memiliki lahan di sekitar wilayah tambang," ujar Reski dalam orasinya.
Panglima GAM Luwu Raya, Ahmad Hanifullah, menyayangkan sikap represif perusahaan sebelum aksi ini terjadi. Menurut Ahmad, petani yang sebelumnya memprotes pencemaran lingkungan justru dilaporkan oleh pihak perusahaan ke polisi menggunakan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setelah aksi bertahan selama beberapa jam, pihak perusahaan akhirnya bersedia membuka ruang dialog. Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, mahasiswa, Pemerintah Desa Kasintuwu, Camat Mangkutana, serta aparat dari Polsek dan Babinsa Mangkutana.
Perwakilan PT SMS yang hadir dalam audiensi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait tuntutan massa. Perusahaan berjanji akan menghadirkan langsung pimpinan utama PT SMS selaku pengambil keputusan untuk menemui dan berdialog kembali dengan warga setempat. (MDT)

Posting Komentar untuk "Diduga Cemari Kebun Warga, Operasional PT SMS Dituntut Berhenti"