Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Ganti Rugi Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel

8.189 Views

 

BANJARBARU- Untuk membantu percepatan penyelesaian kasus tanah transmigrasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pihak Kementerian ATR/BPN turun tangan secara langsung memimpin rapat mediasi membahasa besaran nilai ganti rugi yang harus dibayar.

Sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), kini telah memasuki tahap mediasi. Pertemuan berlangsung, Kamis (12/2/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Ganti Rugi Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel"