DPP SBIMI Soroti Upaya PT CSP dan PT IRNC Lindungi Pelaku Intimidasi/Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja

8.189 Views

Kasus intimidasi dan pemalsuan tanda tangan pekerja PT CSP dan IRNC mendapat sorotan tajam DPP SBIMI. 
MOROWALI- Upaya PT CSP yang disinyalir berupaya melindungi pelaku intimidasi dan dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan pekerja, mendapat sorotan tajam dari DPP Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) dan PUK SBIMI PT CSP.

Menurut pengurus SBIMI, sejak pelaksanaan perundingan Bipartit pertama, telah muncul sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk melindungi para pihak yang terlibat. Dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, hanya satu orang yang mendapat tindakan, sementara dua lainnya yang menjabat sebagai Admin HR Izin Cuti (PT IRNC) dan Admin Departemen hingga saat ini dinilai belum mendapatkan penanganan yang transparan dan berkeadilan.

Pengurus DPP SBIMI dan PUK SBIMI PT CSP serta PUK SBIMI PT IRNC menilai bahwa manajemen seharusnya bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan maupun posisi dalam perusahaan. Apabila terbukti terjadi intimidasi terhadap pekerja serta pemalsuan dokumen tanda tangan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

"Kami sejak awal sudah mencium adanya gelagat mencurigakan dalam proses penyelesaian kasus ini. Pada saat Bipartit pertama berlangsung, terdapat indikasi bahwa manajemen berupaya melindungi sebagian pihak yang diduga terlibat. Kami menuntut agar kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih," tegas perwakilan SBIMI.

SBIMI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap dan semua pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban. Serikat juga meminta manajemen PT. CSP untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
DPP SBIMI dan PUK SBIMI PT. CSP Serta PUK SBIMI PT.IRNC menyatakan bahwa perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hanya akan memperburuk kepercayaan pekerja terhadap perusahaan serta berpotensi mencederai nilai-nilai hubungan industrial yang harmonis. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif dan profesional. (SYARIF TAHIR)

Posting Komentar untuk "DPP SBIMI Soroti Upaya PT CSP dan PT IRNC Lindungi Pelaku Intimidasi/Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja"