ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Bupati Morowali berhasil tangani penyelesaian lahan di Bahodopi.
MOROWALI- Langkah solutif Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, menyelesaikan persoalan lahan antara masyarakat dengan PT Abadi Nikel Nusantara, di Dusun Pulondongan dan Lere'ea, Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, tuai apresiasi dari warga. Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati, Selasa (9/9/2025), di aula Dinas PKP, permasalahan tersebut akhirnya mampu mencapai jalan keluar terbaik untuk semua pihak. 

Perwakilan warga, Azdhin Yunus, memuji langkah cepat yang dilakukan Bupati Iksan Baharudin dalam merespons permasalahan yang terjadi di lapangan. Menurut dia, Bupati mampu memediasi persoalan ini secara bijak dan damai.

"Alhamdulillah, atas perhatian serius dari Bapak Bupati, permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik. Kami sangat puas atas penjelasan yang padat, singkat, dan penuh solutif yang disampaikan Pak Bupati, meski belum selesai 100 persen karena masih ada tuntutan soal SKT, tapi beliau sudah berjanji untuk segera menyelesaikannya," ungkap Azdhin Yunus selaku perwakilan warga. 

Masyarakat menilai, keseriusan Bupati itu dapat diketahui dengan caranya menggali permasalahan secara detail melalui jalan diskusi, alhasil dari 9 poin tuntutan warga 8 poin telah disepakati bersama, satu poin lainnya yakni terkait dokumen SKT masih menunggu tingkat lanjut. 

Secara tegas, Bupati menginstruksikan dokumen SKT yang sudah dicairkan dan dipegang oleh kepala desa segera dibawa untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, Bupati menegaskan komitmennya meninjau langsung lahan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintah daerah. 

"Keputusan Pak Bupati terjun langsung ke lapangan sudah sangat tepat, kami selaku perwakilan masyarakat sangat senang dan puas, rapat ini menunjukkan peran Pemkab Morowali sebagai fasilitator yang baik dalam upaya penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan," pungkas Azdhin Yunus. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

SEMBILAN POIN TUNTUTAN MASYARAKAT:
1. Perusahan (PT Abadi Nikel Nusantara) segera melakukan perubahan FS dan adendum dokumen lingkungan. 
2. Perusahaan wajib melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui penetapan SK Kepala Desa. 
3. Perusahaan meningkatkan pelaksanaan penyiraman jalan desa yang dilalui kendaraan perusahaan. 
4. Terkait SKT akan dilakukan pembicaraan dan verifikasi dalam pertemuan lebih lanjut di tingkat kabupaten yang dimediasi Pemkab Morowali. 
5. Palang yang dipasang di Dusun Pulondongan, Desa Dampala, bukan larangan melainkan alat kontrol perusahaan demi keselamatan. 
6. Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk area IUP perusahan akan dibicarakan lebih lanjut.
7. Perusahan menyediakan kebutuhan air bersih dan penerangan bagi masyarakat. 
8. Perusahan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak aktivitas di luar IUP. 
9. Jika terjadi kerusakan tanaman masyarakat, perusahaan bersama masyarakat dan pemerintah desa akan melakukan peninjauan. Bila terbukti, perusahaan wajib menyelesaikan secara langsung melalui kesepakatan bersama.

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top