![]() |
Wabup Morowali dan Kajari usai melakukan penandatanganan MoU. |
MOROWALI- Langkah maju dalam upaya penyelesaian tindak pidana umum, kini Pemkab Morowali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, telah menandatangani nota kesepakatan penerapan Restorative Justice (RJ). MoU tersebut ditandatangani Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Naungan Harahap SH MH, Senin (15/9/2025).
Kegiatan yang juga berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, N Rahmat SH MH, dan Gubernur Sulteng, H Anwar Hafid, beserta seluruh kepala daerah dan Kejari se-Provinsi Sulteng.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dalam amanatnya, menilai penandatanganan nota kesepakatan ini menandai lahirnya pradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.
"Konsep Restorative Justice ini merupakan bentuk keadilan yang restoratif yang tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga mengutamakan pemilihan, serta hubungan baik antara pelaku, korban dan masyarakat. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dengan pemerintah daerah menjadi kunci penting menciptakan sistem peradilan yang tidak sekedar menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan memperkuat kewajiban sosial," jelas Anwar Hafid.
Terkait penandatanganan nota kesepakatan itu, Wakil Bupati, Iriane Iliyas menilai jika penerapan mekanisme sanksi sosial berbasis Restorative Justice adalah langkah nyata memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan kejaksaan negeri di daerah.
Melalui kesepakatan ini, Pemkab Morowali berharap pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum dapat berjalan sesuai mekanisme yang jelas, transparan, dan memberi dampak positif bagi penyelesaian perkara di tingkat daerah. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: