Mengenal Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia di A Lingkup Kementerian ATR/BPN

 

Dalam memproses penerbitan sertipikat tanah Kementerian ATR/BPN menerapkan pemeriksaan lapangan dan Sidang Panitia A.
JAKARTA- Guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan lapang dan sidang Panitia A atas permohonan hak atas tanah dari masyarakat merupakan bagian penting dari tahapan administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan kejelasan dan kebenaran data baik dari sisi subjek (pemohon) maupun objek (bidang tanah) yang diajukan.

Pemeriksaan lapang adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia A sebagai bagian dari proses verifikasi dan penilaian dalam pemberian hak atas tanah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek dan mencocokkan data fisik serta data yuridis dari bidang tanah yang diajukan oleh pemohon secara langsung di lokasi. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan lapang dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas pertanahan, perangkat desa atau kelurahan, tokoh masyarakat setempat, serta pihak pemohon.

Sementara itu, Sidang Panitia A adalah salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah. Sidang ini merupakan forum resmi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk membahas, menilai, dan memutuskan kelengkapan serta kebenaran data yuridis dan fisik dari bidang tanah yang diajukan oleh pemohon.

Melalui pelaksanaan kegiatan sidang Panitia A dan pemeriksaan lapang ini menjadi wujud nyata komitmen kuat Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan mendorong tertib pengelolaan tanah demi mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama