Kantah Morowali Gelar Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti

 

Pengambilan sumpah permohonan sertipikat pengganti.
MOROWALI- Salah satu prosedur yang dilaksanakan Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali dalam melayani penerbitan sertipikat pengganti yang hilang, yaitu dengan menggelar kewajiban pengambilan sumpah kepada pihak pemohon, kegiatan pengambilan sumpah yang berlangsung, Rabu (15/10/2025), bertujuan memastikan kebenaran materiil atas pernyataan kehilangan sertipikat yang disampaikan pemohon.

Jadi, masyarakat yang ingin menerbitkan sertipikat karena sertipikat sebelumnya hilang, diwajibkan mengikuti pengambilan sumpah secara resmi di hadapan pejabat pertanahan. 

Melalui pengambilan sumpah tersebut, diharapkan pernyataan kehilangan sertipikat yang diajukan pemohon benar adanya atau tidak terdapat unsur kesengajaan, penipuan, atau sengketa terkait kepemilikan atas bidang tanah tersebut.

Rujukan pengambilan sumpah dalam rangka  penerbitan sertipikat pengganti, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan pelaksanaannya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama