PALOPO- Geram dengan maraknya ritel modern ilegal di Kota Palopo, massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen (AMUK), berencana menggelar unjuk rasa, Jumat (17/10/2025) besok.
Koordinator aksi, Adam Setiawan menyatakan, dalam rilisnya, Kamis (16/10/2025), mengungkapkan, fenomena ritel ilegal ini mencerminkan kelalaian aparatur dalam menegakkan aturan.
Menurut adam, Walikota Palopo Naili Trisal, perempuan pertama yang menjabat di Sulawesi Selatan, didesak untuk segera menutup dan membongkar bangunan ritel tak berizin.
"Pembiaran ini merugikan masyarakat dan keuangan daerah. Copot kepala dinas yang tidak kompeten, karena maraknya ritel liar menunjukkan pengabaian tugas pokok," tegasnya.
AMUK juga menuntut pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat daerah terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan, seperti Dinas Perdagangan, guna mengungkap potensi maladministrasi atau kelalaian.
Data yang dirangkum media menunjukkan, dari puluhan ritel di Kota Palopo yang dikenal sebagai Idaman, hanya 62 unit yang memiliki izin resmi, termasuk Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Sisanya beroperasi secara ilegal, berpotensi menimbulkan risiko keamanan konsumen serta kehilangan pendapatan daerah dari pajak reklame dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Pelaku usaha yang tak memiliki izin menghadapi sanksi administrasi berupa denda, pencabutan izin usaha, serta penutupan paksa operasional. Lebih lanjut, sanksi pidana dapat diterapkan berdasarkan UU Cipta Kerja 6 Tahun 2023 dan peraturan daerah terkait, termasuk hukuman penjara bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pembangunan tanpa izin dan penggelapan pajak.
Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, menjanjikan tindakan tegas. "Kami akan tutup dan bongkar bangunan ilegal sesuai arahan pimpinan, guna mengembalikan kerugian fiskal," katanya.
Untuk itu, Pemkot Palopo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan yang melibatkan Dinas PMPTSP, PU, Perdagangan, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah. Satgas ini bertugas mendata, membina, dan menindak pelaku usaha yang melanggar, termasuk penerapan sanksi administratif dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk aspek pidana.
Temuan di lapangan mengonfirmasi adanya ritel ilegal, seperti Alfamart di Kelurahan Benteng dan Takkalala, serta Indomaret di Kelurahan Surutanga, yang beroperasi tanpa izin operasional maupun PBG. Proses perizinan ritel modern seharusnya dimulai dari rekomendasi Dinas Perdagangan, diikuti SKTR dan retribusi PBG dari Dinas PU, hingga penerbitan PBG serta nomor induk berusaha (NIB) oleh DPMPTSP.
Isu ini telah menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat, memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor perdagangan. AMUK menilai, tanpa langkah konkret termasuk audit inspektorat dan sanksi tegas terhadap pelaku usaha, desakan massa akan tak terelakkan. Aksi demonstrasi ini yang pertama sejak Naili-Akhmad dilantik, Pemkot Palopo kini dihadapkan pada tantangan menjaga kredibilitas pembangunan kota di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas serta defisit keuangan daerah. (MUBARAK DJABAL TIRA)
Tags:
Peristiwa