![]() |
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil. |
PALOPO- Setelah mengalami proses tarik ulur, berita acara hasil penyempurnaan APBD Perubahan 2025 akhirnya ditandatangani unsur pimpinan DPRD Kota Palopo, Rabu (22/10/2025), itu artinya program APBD-P 2025 sudah bisa berjalan setelah ada "lampu hijau" dari DPRD.
Hal itu diakui Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil SE MM, ia menyebutkan berita acara hasil penyempurnaan APBD-P 2025 telah ditandangani Ketua DPRD bersama Wakil Ketua I, serta dirinya selaku Wakil Ketua II.
"Alhamdulillah, program APBD-P 2025 sudah dapat berjalan, berdasarkan regulasi yang kita pedomani selama ini, bahwa batas akhir pencairan APBD-P 2025 berlangsung hingga 15 Desember 2025 mendatang," terang Alfri Jamil.
Politisi PDI-Perjungan Palopo itu menambahkan, pihaknya berharap kepada Pemkot Palopo dalam hal ini TAPD eksekutif agar memaksimalkan waktu yang tersisa satu bulan untuk merealisasikan program APBD-P secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dirinya juga mengingatkan eksekutif memperhatikan perintah mandatori BPK terkait penyelesaian utang belanja, dan pelaksanaan APBD-P berjalan maksimal sebelum batas akhir pencairan. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tags:
Metro