Bisakah Ahli Waris Dipidana? GAM Demo Kejari: Tuntut Jamwas Sidik Kasi Pidum

 

Massa dari GAM Luwu Raya saat demonstrasi di kantor Kejari Palopo.
PALOPO- Sejumlah mahasiswa Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Rabu (12/10/2025). Mereka menuntut peninjauan ulang berkas perkara pidana dugaan penyerobotan tanah warisan, yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 K/Ag/2023.

Tiga ahli waris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas perkara tahap II (P-21) telah dilimpahkan Kejari Palopo ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo berdasarkan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 167 ayat (1) KUHP. Aksi yang berlangsung di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ini berjalan tertib. Ratusan mahasiswa membawa spanduk bertuliskan "Hormati Putusan MA!" dan "Hukum Jangan Dipermainkan!". Mereka menyerahkan memorandum tuntutan kepada Kepala Kejari Palopo.

Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Rugon, menyatakan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. "Putusan MA Nomor 276 K/Ag/2023 yang berkekuatan hukum tetap menyatakan objek sengketa merupakan tanah warisan orang tua. Bagaimana ahli waris bisa dituduh menyerobot harta peninggalan sendiri?" ujarnya dalam orasi.

Rugon menambahkan, penyidik Polres Palopo dan Kasi Pidum Kejari Palopo dianggap memaksakan kasus perdata menjadi pidana. Ia menuntut Kejari Palopo meninjau ulang berkas P-21 dengan mempertimbangkan putusan MA serta menangguhkan pelimpahan ke PN Palopo.

Sementara itu, Jenderal Komwil GAM Luwu Raya, Kurniawan, menegaskan kasus ini murni ranah perdata. "Perkara ini tidak layak dituntut secara pidana. Kami desak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Pidum Kejari Palopo atas dugaan pelanggaran prosedur," katanya.

Kurniawan juga mengumumkan rencana aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (23/10/2025).

Latar Belakang Kasus

Sengketa warisan tanah di Palopo berawal pada 2023. Putusan MA Nomor 276 K/Ag/2023 mengikatkan pembagian harta secara rata kepada para ahli waris. Namun, dua saudara melaporkan tiga ahli waris lainnya ke polisi dengan tuduhan penyerobotan dan perusakan.

Polres Palopo menetapkan tersangka pada September 2025. Berkas dinyatakan lengkap (P-21) per 10 Oktober 2025 dan langsung dilimpahkan ke Kejari Palopo.

Tanggapan Pihak Terkait

Kepala Kejari Palopo belum memberikan respons resmi hingga berita ini diturunkan. Praktisi Hukum di Palopo, Sahrul SH, menilai tuntutan mahasiswa beralasan. "Putusan MA bersifat mengikat. Proses pidana atas objek yang telah diakui sebagai warisan berpotensi melanggar asas ne bis in idem," katanya kepada media. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama