![]() |
Rapat permohonan pembebasan/pelepasan HGU PT Tamaco Graha Krida yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Morowali. |
MOROWALI- Bersama dengan stakeholder lainnya, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali, Jumat (19/9/2025), mengikuti rapat terkait pembahasan permohonan pembebasan atau pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tamaco Graha Krida (TGK).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Morowali ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Pengurus Majelis Adati Tobungku Kecamatan Wita Ponda Nomor: 001/MAT/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 lalu.
Selain Kantah Morowali, rapat ini juga diikuti kalangan anggota DPRD dari Komisi II, Bupati diwakili Kabag Tata Pemerintahan, Camat Wita Ponda, jajaran Direksi PT Tamaco Graha Krida, Dewan Adat Wita Ponda, serta Kades Emea.
Pertemuan ini, sebagai bentuk respons pemerintah mencari solusi terkait status lahan dan permohonan pelepasan HGU di wilayah Wita Ponda melalui koordinasi lintas sektoral. Sementara, pihak Kantah Morowali siap mendukung sesuai kewenangan yang dimiliki--khususnya aspek pertanahan dan tata ruang. Rapat ini diharapkan mampu menghasilkan langkah yang konstruktif mengedepankan kepentingan masyarakat, serta Kantah Morowali berupaya menjaga kepastian hukum guna menghindari konflik sosial di kemudian hari. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: