PALOPO- Tim Resmob Polres Kota Palopo, Rabu (6/1/2021), mengamankan seorang pemuda berinisial As (29), yang ditengarai sebagai pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Durian Palopo, depan gedung BRC, Minggu 27 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 05.30 WITA, dengan korbannya bernama Nurul Fadilla yang mengadu ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Palopo.
Setelah diperiksa dan didalami, ternyata As yang merupakan warga di perumahan Grand Songka, Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan (Warsel), merupakan DPO kasus penganiayaan yang terjadi pada 3 Desember 2020 lalu, dengan korban Indra Wahyu Saptaji.
Diketahui, dalam kasus tersebut As diadukan ke polisi, karena diduga memarangi Indra Wahyu Saptaji, hingga yang bersangkutan dinyatakan buron.
Selain As, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah putih. Akibat perbuatan itu, As terancam dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (TOM)
Tidak ada komentar: