Langgar Physical Distancing, Dishub Layangkan Teguran ke PO Kharisma

8.189 Views
Kadishub Palopo, A Farid Baso Rachim.
AKSELERASI- Di tengah penyebaran wabah COVID-19, ternyata masih ada saja Perusahaan Otobus (PO) yang lalai alias tidak mengindahkan aturan Physical Distancing--, pembatasan penumpang, sebagaimana yang diatur melalui instruksi Gubernur Sulsel No: 188.554/2204/Biro HKM terkait kewaspadaan dan pencegahan COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, saat dikonfirmasi Koran Akselerasi, Kamis (9/4/2020), membenarkan bahwa PO Kharisma sudah menerima peringatan keras dari Dishub--, sesuai surat No: B.416/DISHUB/2020. Apabila PO Kharisma tidak mengindahkan aturan Physical Distancing sejak peringatan tersebut dikeluarkan, maka PO Kharisma terancam sanksi berat, yakni penghentian operasional.

"Akibat diketahui mengabaikan Physical Distancing, PO Kharisma mendapat surat peringatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Peringatan diberikan setelah Dishub Palopo berkoordinasi dengan Dishub provinsi, dimana pihak PO Kharisma terpantau tidak menerapkan Physical Distancing terhadap penumpangnya pada tanggal 2 sampai 3 April 2020, untuk bus dengan tujuan keberangkatan Makassar-Palopo. Kita harapkan, semua PO dapat mematuhi kebijakan Physical Distancing ini, agar penularan virus Corona dapat terputus," tegas Andi Farid Baso Rachim.

Sementara, berdasarkan monitoring yang digelar Dishub pada Posko Islamic Centre Palopo terpantau ada lima PO yang beroperasi pada hari ini, yaitu Batutumonga, Putra Jaya, Borlindo, Kharisma, dan Litha. (MZK/ABK)


Posting Komentar untuk "Langgar Physical Distancing, Dishub Layangkan Teguran ke PO Kharisma"