![]() |
RDP komisi satu DPRD dan BKPSDM Kota Palopo. |
Plt Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, usai mengikuti RDP menjelaskan, peraturan ceklok empat kali sehari tetap diterapkan, demi mendisiplinkan ASN.
"Sistem absensi (ceklok) empat kali sehari, sudah tepat agar ASN lebih disiplin menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat," tegas Farid Kasim Judas.
Ketua Komisi I DPRD Palopo, Abdul Jawad Nurdin, menyampaikan RDP digelar sekaitan keluhan sejumlah ASN yang menginginkan ceklok hanya dua kali sehari. "Sebelumnya, ceklok hanya dua kali sehari untuk ASN. Yakni, pukul 07.30 dan 16.00 Wita. Kini, ditambah jadi empat kali ceklok, tetapi dari hasil penjelasan BKPSDM tadi, saya kira kebijakan tersebut memang perlu diberlakukan agar kedisiplinan ASN lebih terukur," beber Jawad.(MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: