![]() |
Kadiskop-UMKM Palopo, Karno S.Sos. |
Hal itu disampaikan Kadiskop-UMKM Palopo, Karno S.Sos, Rabu (3/10/2018), ruang kerjanya. Ia menginformasikan, Kamis (4/10/2018) besok, pihaknya akan menggelar sosialisasi tentang NIK koperasi ini. Kegiatan sosialisasi sendiri, akan dipusatkan di Aula Gedung PLUT.
"Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini, untuk menertibkan koperasi yang belum mengantongi NIK. Pun, koperasi yang telah bersertifikat NIK tetapi masa berlakunya sudah habis, harus segera diperpanjang atau diperbaharui sesuai persyaratan yang telah ditentukan pemerintah," terang Karno.
Untuk mendapatkan NIK dari dinas operasi dan UMKM, pengelola diminta melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)-nya yang digelar secara berkala setiap tahun buku. Kementerian Koperasi dan UMKM, lanjut Karno, membuka pelaporan online bagi hasil laporan RAT koperasi di atas dua tahun.
"Kalau untuk satu tahun RAT, bisa kami tangani di diskop-UMKM. Laporan RAT dua sampai tiga tahun ke atas, sistem pelaporannya dapat menempuh jalur online di website Depkop-UMKM RI," tandas pejabat humoris yang akrab disapa Petta Bondeng ini.
Selain Karno sendiri, sosialisasi NIK koperasi rencananya akan dibawakan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Diskop dan UKM Palopo, Assar Bawanan. (TOM)
Tidak ada komentar: