ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
AKSELERASI- Sudah dua pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu-Palopo yang ditersangkakan oleh penyidik Kepolisian, Ms, dan Ag. Kini pihak Polres Palopo berupaya mencari bukti keterangan baru, untuk mengejar tersangka lain dalam kasus ini.

Sekedar informasi, status Ms, dan Ag dijadikan tersangka sejak 12 Maret 2018 lalu. "Keduanya (Ms dan Ag, red) masih menjalani pemeriksaan di ruang tipikor, sampai sekarang kita masih terus berupaya mencari bukti-bukti baru dalam kasus tersebut," tegas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf SE SIk.

Pemeriksaan secara mendalam yang dilakukan terhadap Ms, dan Ag untuk menelusuri keterlibatan oknum lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung.

"Perlu kami jelaskan, peran atau kedudukan tersangka Ms sebagai pengawas, sementara tersanga Ag, selaku pelaksana," papar AKP Ardy Yusuf.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo, mencuat setelah BPKP merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2016.

Dimana, dalam LHP itu BPKP selaku lembaga pemeriksa negara memberi temuan adanya anggaran sebesar Rp5 miliar yang telah dialokasikan Pemkot Palopo sejak 2008 sampai 2015 tidak dapat dipertanggungjawabkan Yayasan Masjid Agung Palopo. (ARI)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top