![]() |
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf. |
Sekedar informasi, status Ms, dan Ag dijadikan tersangka sejak 12 Maret 2018 lalu. "Keduanya (Ms dan Ag, red) masih menjalani pemeriksaan di ruang tipikor, sampai sekarang kita masih terus berupaya mencari bukti-bukti baru dalam kasus tersebut," tegas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf SE SIk.
Pemeriksaan secara mendalam yang dilakukan terhadap Ms, dan Ag untuk menelusuri keterlibatan oknum lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung.
"Perlu kami jelaskan, peran atau kedudukan tersangka Ms sebagai pengawas, sementara tersanga Ag, selaku pelaksana," papar AKP Ardy Yusuf.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo, mencuat setelah BPKP merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2016.
Dimana, dalam LHP itu BPKP selaku lembaga pemeriksa negara memberi temuan adanya anggaran sebesar Rp5 miliar yang telah dialokasikan Pemkot Palopo sejak 2008 sampai 2015 tidak dapat dipertanggungjawabkan Yayasan Masjid Agung Palopo. (ARI)
Tidak ada komentar: