![]() |
Polres Morowali amankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. |
MOROWALI- Ruang gerak pelaku peredaran Narkotika di Morowali semakin dipersempit aparat Polres Morowali, terbukti sebanyak 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diciduk, Minggu (27/4/2025), di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Narkoba, IPTU I Komang Darmawan Adi SH, Rabu (30/4/2025), membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.
Dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bungku Timur, yakni SM (56). Dari penangkapan itu, ditemukan satu buah kaca pireks berisi Narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api, dan satu unit HP.
"Hasil interogasi, SM mengaku mendapat sabu dari SD (37), di mana SM dan SD sama-sama mengonsumsi sabu tersebut, pada hari itu juga SD langsung kita jemput dan amankan," jelas IPTU I Komang.
Sementara, SR alias I (40) yang bertindak sebagai pengedar, dibekuk pada pukul 16.00 Wita, di Desa Ipi, barang bukti (BB) sabu yang disita seberat 2,44 gram. Kini, ketiga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Morowali.
SM dan SD disangkakan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara subsider 4 tahun pidana penjara junto paling lama 2 tahun 6 bulan.
Untuk AR alias I, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: