![]() |
Ketua LCC, Rawas Sakti saat meninjau lokasi proyek Puskesmas Benteng. |
"Di lokasi Puskesmas Benteng tak ada papan proyek. Sementara cor betonnya memakai material timbunan--, bukan ciping. Lebih parah lagi di Puskesmas Warsel, material cor yang digunakan rekanan adalah campuran timbunan dan batu pecah. Saya miris melihat ini semua. Anggarannya besar, tetapi mutu yang dihasilkan nihil," ketus Rawas Sakti.
Ia menduga, proyek Puskesmas Benteng menyalahi ketentuan Perpres No: 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana, setiap pelaksanaan pekerjaan wajib menampilkan informasi ke publik tentang kegiatan lewat papan proyek.
"Saya harap, PPK, rekanan, dan konsultan tetap menjaga sikap profesionalisme melaksanakan tugas serta tanggung jawab. PPK dan konsultan harus memberi teguran ke rekanan. Pembetonan yang tak sesuai bestek, wajib dibongkar dan dikerja ulang," imbuhnya.
Kadinkes Palopo selaku KPA, DR dr HM Ishaq Iskandar M.Kes MM, saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2017), berjanji akan memanggil PPK untuk mengklarifikasi tudingan LCC.
"Saya perlu tanyakan ke PPK-nya dulu, karena itu tanggung jawab mereka. Kalau informasi LCC benar, kita akan beri teguran," tegas Ishaq Iskandar.
Haikal dari CV Matra Desain selaku Konsultan Pengawas menampik tegas tudingan LCC. "Kami tidak memakai timbunan untuk bahan cor beton. Soal papan proyek, nanti kita tanya ke PPK," akunya.
Untuk diketahui, proyek gedung rawat inap Puskesmas Benteng ditangani CV Aiy Artha Perdana selaku rekanan dan CV Mitra Desain selaku konsultan pengawas. Proyek senilai Rp2,4 miliar ini, bersumber dari DAK 2017. Sedang, proyek rehab berat gedung rawat inap Puskesmas Warsel senilai Rp4,6 miliar bersumber dari DAK 2017, ditangani PT Macca Mulia Dinamis selaku rekanan, dan CV Archilive Indonesia selaku konsultan pengawas. (MDT)
Tidak ada komentar: