ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Jumat Berkah, Kapolsek Bahodopi Sambangi Ponpes Darul Muntadzar

Kapolsek Bahodopi dan jajaran saat melaksanakan program Jumat Curhat di Ponpes Darul Muntadzar. 

MOROWALI- Selain mendengar curhatan uneg-uneg, saran, dan usulan dari penghuni Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muntadzar, Desa Lalampu, Jumat (5/1/2024) kemarin, Kapolsek Bahodopi, IPDA Edy Cahyono SH, dalam kegiatan Jumat Curhat juga membagikan paket sembako.


"Jumat Curhat dan Jumat Berkah merupakan salah-satu program Polri untuk memberikan pelayanan yang humanis kepada warga," kata IPDA Edy Cahyono, dalam rilisnya, Sabtu (6/1/2024). 


Dalam kunjungannya, Kapolsek Bahodopi beserta jajaran disambut pimpinan Ponpes, Ustaz Muhammad Adam Muslimin S.Kom S.HI, Kapolsek berharap jajaran Ponpes Darul Muntadzar berbagi cerita maupun curahan hati seputar permasalahan yang terjadi di sekitar lingkungan Ponpes.


"Kami harapkan, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar Ponpes Darul Muntadzar berjalan aman dan kondusif sehingga mendukung terselenggaranya proses belajar mengajar yang tenang dan menyenangkan," kata Kapolsek Bahodopi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kapolsek Bahodopi dan jajaran saat melaksanakan program Jumat Curhat di Ponpes Darul Muntadzar.  MOROWALI- Selain mendengar curhatan uneg-un...

BNN Morowali Lakukan Percepatan Penanganan P4GN

BNN Morowali saat menggelar Press Release.

MOROWALI- Upaya percepatan pengendalian Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) semakin digencarkan BNN Kabupaten Morowali dengan pola "War On Drugs, Speed Up Never Let Up" untuk mewujudkan Morowali Bersih Narkotika (Bersinar). 


"BNN tanpa kenal lelah dan pantang menyerah, terus melakukan akselerasi pengendalian P4GN, tentu saja BNN tidak mampu bekerja sendiri, untuk itu peran aktif masyarakat sangat diperlukan membantu memberikan informasi ke BNN," ujar Kepala BNN Morowali, AKBP Mulyadi SH, dalam rilisnya, Sabtu (23/12/2023). 


Keberhasilan pelaksanaan P4GN selama ini didukung kebijakan supply dan demand reduction, kebijakan active defence, dan collaborative government. Pihaknya juga didukung dua regulasi, Perda Narkotika Nomor 6 tahun 2018 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika dan Perbub Morowali Nomor 45 tahun 2020 untuk melengkapi Perda 6/2018.


Memasuki usia 5 tahun dirinya menjabat Kepala BNN, AKBP Mulyadi optimistis jajarannya dapat meningkatkan kinerja. BNN Morowali sepanjang tahun ini, telah melaksanakan 4 strategi yaitu Soft Power Approach yang meliputi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi, kemudian strategi Hard Power Approach dengan hasil mengungkap 6 kasus Narkotika beserta 8 tersangka total barang bukti yang diamankan 49,56 gram sabu dan 975,05 gram ganja. BNN juga melaksanakan assessment terpadu dan memetakan daerah rawan narkoba di 7 kecamatan. 


Kemudian, BNN sukses menerapkan strategi Smart Power Approach Cooperation atau kerja sama beberapa instansi di Morowali. Atas prestasi kinerja, BNN Morowali di 2023 menerima nilai IKPA 96,69. 


"Tantangan berat kita ke depan, mengantisipasi peredaran Narkotika gaya baru atau New Psychoactive Substance (NPS), jumlah NPS yang beredar di Indonesia saat ini sekitar 93 jenis, 86 jenis sudah diatur dan 7 lainnya belum diatur baik UU Narkotika maupun UU Kesehatan," kunci AKBP Mulyadi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

BNN Morowali saat menggelar Press Release. MOROWALI- Upaya percepatan pengendalian Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran...

Jumat Curhat, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga Bahonsuai

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH. 

 MOROWALI- Berbeda dari biasanya, kali ini program Jumat Curhat dan Jumat Berkah Polres Morowali, dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, Jumat (21/12/2023), di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya. 


Sejumlah pejabat utama polres hadir, termasuk Kapolsek Bumi Raya, IPTU Harno Indrawan A.Md, dan Bhabinkamtibmas Bahonsuai, Bripka Fendry, kepala desa dan warga setempat yang berjumlah 40 orang. 


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto menjelaskan program Jumat Curhat dan Jumat Berkah ini merupakan agenda rutin Polres Morowali. "Kami hadir di sini untuk mendengarkan langsung saran dan keluhan dari warga," katanya. 


Di samping itu, Kapolres juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam bermasyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan lancar. Ia berharap kepada warga, menghindar perpecahan dengan meningkatkan rasa kebersamaan. "Hindari minuman keras (miras), Narkoba, dan berlalu-lintas yang baik mematuhi aturan serta rambu-rambu jalan agar terhindar dari bahaya," harap AKBP Suprianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH.   MOROWALI- Berbeda dari biasanya, kali ini program Jumat Curhat dan Jumat Berkah Polres Morowali,...

Pj Walikota Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023 di Polres Palopo

Pj Walikota, Asrul Sani SH MSi, menghadiri apel gelar pasukan Ops Lilin 2023 di Mako Polres Palopo. 

PALOPO- Bersama kalangan Forkopimda, Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani SH MSi, Kamis (21/12/2023), menghadiri apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin 2023 yang dilaksanakan jajaran Polres Palopo. 


Wakapolres Palopo, Kompol H Ridwan SH, yang bertindak sebagai pimpinan apel melakukan inspeksi pasukan, dan menyematkan tanda pita Ops Lilin kepada setiap perwakilan barisan.


Ops Lilin dijadwalkan berlangsung selama 12 hari, dimulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Wakapolres, Kompol Ridwan berharap, seluruh personil yang dilibatkan siap menjalankan tugasnya di lapangan. 


"Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang bertepatan masa kampanye Pemilu 2024 merupakan tugas yang harus kita pastikan berjalan aman, nyaman, dan lancar," tegas Kompol Ridwan. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

Pj Walikota, Asrul Sani SH MSi, menghadiri apel gelar pasukan Ops Lilin 2023 di Mako Polres Palopo.  PALOPO- Bersama kalangan Forkopimda, Pe...

Satlantas Polres Luwu Raih Penghargaan PT Jasa Raharja

Kasatlantas Polres Luwu, AKP Mahrus Ibrahim saat menerima penghargaan PT Jasa Raharja. 

BELOPA- Dianggap sebagai salah-satu yang terbaik dalam penginputan data Lakalantas, jajaran Satlantas Polres Luwu mendapatkan penghargaan dari PT Jasa Raharja. Apresiasi yang sama juga diberikan PT Jasa Raharja kepada Ditlantas Polda Sulsel, beserta Satlantas Polres Maros, Pinrang, Sidrap, Takalar dan Parepare.


Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kota Palopo, Suhardi Popang ST CRA, Rabu (20/12/2023) kemarin, kepada Kasatlantas Polres Luwu, AKP Mahrus Ibrahim S.Sos MH.


"Jadi, Satlantas Polres Luwu meraih penghargaan di bidang penginputan data laporan polisi pada aplikasi Dors serta aktif dan konsisten melaksanakan program upaya teknis keselamatan untuk menekan jumlah kejadian lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban lakalantas," ujar Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MH, Kamis (21/12/2023).


Kapolres berharap, penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Satlantas Polres Luwu agar semakin meningkatkan kinerjanya di lapangan khususnya dalam meminimalisir kejadian lakalantas di wilayah hukum Polres Luwu. (TOM)

Kasatlantas Polres Luwu, AKP Mahrus Ibrahim saat menerima penghargaan PT Jasa Raharja.  BELOPA- Dianggap sebagai salah-satu yang terbaik dal...

Polres Morowali Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal-Tahun Baru

Rakor lintas sektoral Polres Morowali. 

MOROWALI- Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ops Lilin Tinombala dalam rangka pengamanan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Morowali menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang dipimpin Wakapolres, Kompol Zulkifli SH, Rabu (20/12/2023).


Pertemuan ini diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan dari perwira yang ditunjuk, dilanjutkan sambutan Polres dan Pemkab Morowali, hingga pemaparan dari masing-masing bagian mulai dari Kabag Ops, Kasat Intelkam, dan Kasat Lantas disertai peragaan slideshow.


Peserta rapat juga melakukan diskusi seputar persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Seluruh pihak yang terkait, siap menyukseskan jalannya Ops Lilin Tinombala 2023.


Sekedar diketahui, rakor lintas sektoral menjadi program unggulan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SH SIk MH, sekaitan upaya menjaga keamanan dan kondusifitas perayaan Natal dan Tahun Baru. Dalam rapat itu, Pj Bupati diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Drs Ichwan Bachmid MM, hadir Danramil 1311-01 Bungku Tengah, Kapten (Inf) Safri, dll. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Rakor lintas sektoral Polres Morowali.  MOROWALI- Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ops Lilin Tinombala dalam rangka pengamanan hari raya Nata...

Kajari Morowali Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Hasil Penangkapan 2023

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan aparat penegak hukum di Kabupaten Morowali sepanjang tahun 2023.

MOROWALI- Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari 124 kasus yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Rabu (20/12/2023). Pemusnahan BB dengan cara dibakar dan dihancurkan itu, dipimpin Kepala Kejaksaan (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH MH, dan dihadiri Pj Bupati, Ir HA Rachmansyah Ismail M.Agr MP, Kepala BNN, AKBP Mulyadi SH, dan para kepala OPD. 


"BB ini merupakan hasil sitaan dari 124 kasus pidana umum yang berstatus inkrah sepanjang 2023, rinciannya BB narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 497,67 gram, pil warna putih berlogo Y (THD) Trihexyphenidy sebanyak 1.016 butir, narkotika golongan I jenis ganja seberat 937,19 gram, 34 unit HP, senjata tajam, alat pemotong kabel, tembaga serta alat pemotong besi stenlis," papar I Wayan Suardi.


Dikatakan Kajari, pemusnahan BB kasus kejahatan itu sekaligus sebagai efek jera dan meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah Morowali. Pasalnya, kasus narkoba pada saat ini sudah menjadi masalah Nasional.


"Sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama-sama melaksanakan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya," tandas Kajari.


Pemusnahan BB narkoba hasil tangkapan 2023 tersebut, disaksikan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin SH, Kepala Badan Kesbangpol, Drs Bambang S Soerodjo, Plt Kepala BKPSDM, Dr Hj St Asmaul Husna Syah SE MM MSi, Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Agus Salim SH M.Ap, dan unsur terkait lainnya.


Setelah pemusnahan BB selesai, Kajari beserta pihak yang hadir bersama-sam menandatangani Berita Acara Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan aparat penegak hukum di Kabupaten Morowali sepanjang tahun 2023. MOROWALI- Kegiatan pemus...

OPINI NURDIN: Muhyani, Peternak Kambing

Penulis, Nurdin.

BELAKANGAN ini, ramai diberitakan di sosial media dan di layar TV, Muhyani seorang peternak kambing membunuh Waldi yang hendak mencuri kambing yang dijaganya. Kejadian itu berada di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.


Muhyani sang peternak kambing berduel dengan Waldi yang hendak mencuri kambing yang dia ternak. Walhasil, Muhyani dapat melumpuhkan Waldi dengan tusukan yang mengenal dada Waldi dengan menggunakan gunting hingga akhirnya meninggal dunia.


Beberapa kalangan menyayangkan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian setempat karena telah melakukan proses hukum dan menjadikan Muhyani sebagai tersangka. Padahal, dia hanya mempertahankan harta benda yang dijaganya dari aksi pencurian.


Sebagai orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum pidana, saya memahami apa yang menjadi kegelisahan sebagai masyarakat kita sebab boleh jadi akibat dari ketidakmengertian dan ketidakpahaman tentang bekerjanya hukum pidana di Indonesia.


Yang menjadi pertanyaan banyak pihak bagaimana mungkin Muhyani peternak kambing yang kambingnya hendak dicuri, dijadikan tersangka pembunuhan, sementara ia hanya mempertahankan kambing yang dijaganya dari aksi pencurian? 


Dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pengecualian hukuman sehingga seseorang tidak dapat dihukum, salah-satunya adalah alasan pengecualian umum yang terdapat pada Bab III pasal 44, 48 s.d 51 KUHP di mana pasal-pasal itu berlaku bagi semua delik yang ada di buku ke 2 KUHP (dari pasal 104 s.d pasal 488 KUHP) yang mengatur tentang kejahatan.


Muhyani yang membunuh 1 orang pelaku bernama Waldi dari 2 orang pencuri kambing yang dijaganya, masuk dalam rumusan pasal 49 KUHP (pembelaan darurat) yang pada intinya menyatakan, bahwa "siapa yang melakukan perbuatan yang sifatnya membela, tidak boleh dihukum". Namun, harus memenuhi 3 macam syarat; 


Pertama, perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dengan maksud untuk mempertahankan atau membela. Jadi, harus ada keseimbangan antara pembelaan dan serangan. Nah, yang dapat menilai semua itu adalah hakim pengadilan bukan Polisi.


Kedua, pembelaan itu hanya untuk serangan pada badan, kehormatan (dalam konteks seksual), barang milik sendiri atau barang milik orang lain.


Ketiga, harus ada serangan yang melawan hak atau serangan yang melawan hukum, misalnya pencuri menyerang korbannya dengan senjata tajam.


Terkait dengan peristiwa Muhyani di atas, Polisi yang ditugaskan dan diberikan kewenangan oleh UU untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan harus  menjalankan ke 2 tugasnya itu untuk mengusut sampai tuntas peristiwanya.


Polisi tugasnya hanya mengumpulkan bukti atas suatu peristiwa bukan menghakimi seorang pelaku. Lalu kemudian diajukan ke Penuntut Umum. Apabila Penuntut Umum menganggap penyidikan Polisi lengkap, maka selanjutnya diajukan ke persidangan.


Di sana, di Pengadilan, hakim yang menilai apakah Muhyani, yang membunuh pencuri kambing itu memenuhi unsur pembelaan darurat (vide pasal 49 KUHP) atau tidak. Jika terpenuhi, maka pasti dibebaskan karena bunyi pasalnya demikian. Begitu pula sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur pembelaan darurat, maka pasti dijatuhi hukuman. 


Sekali lagi, bahwa penyidik Kepolisian hanya diberi wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Meski Polisi mengetahui jika seseorang melakukan pembunuhan karena membela diri, bukan berarti perkaranya dihentikan sebab bukan kewenangan Polisi menilai membela diri atau bukan, tetapi itu wilayah hakim pengadilan untuk menilainya.


Jadi, Polisi dalam konteks penegakan hukum, kerjaannya hanya menyelidik dan menyidik, Tidak boleh, mengambil alih apa yang menjadi kewenangan Penuntut Umum dan Hakim, begitupun sebaliknya. Kemurkaan kita pada setiap pelaku tindak pidana termasuk pelaku pencurian dapat dipahami, akan tetapi kita juga harus memahami bagaimana hukum itu bekerja.


Anggapan masyarakat bahwa hukum itu kejam, ada benarnya. Oleh karena, asasnya menyatakan seperti itu, "Lex dura sed tamen scripta" (hukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya) dan asas ini dipahami seluruh negara hukum di dunia, termasuk negara hukum Republik Indonesia. (****)

Penulis, Nurdin. BELAKANGAN ini, ramai diberitakan di sosial media dan di layar TV, Muhyani seorang peternak kambing membunuh Waldi yang hen...

Kapolres Luwu Perintahkan Kejar Pelaku Kericuhan di Ponpes Darul Istiqamah

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi. 

BELOPA- Dengan tegas, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, Jumat (15/12/2023), memerintahkan anggotanya mengejar dan menangkap pelaku yang berupaya membuat onar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah Desa Wara, Kecamatan Kamanre. 


Sebelumnya, aparat telah mengamankan BS (40), pelaku percobaan pembakaran Ponpes Darul Istiqamah, sementara satu orang lainnya, T, masih dalam pencarian aparat berwajib. 


"Motif dari kasus ini berawal dari masalah sengketa kepemilikan lahan, namun kita tidak mentolerir perbuatan main hakim sendiri, siapapun yang mencoba melakukan upaya melawan hukum kita akan tindaki dengan tegas, perbuatan para pelaku ini berdampak secara fisik dan psikis terhadap santri/santriwati yang ada di sana," kata Kapolres AKBP Arisandi. 


Pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (RLS/TOM)

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.  BELOPA- Dengan tegas, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, Jumat (15/12/2023), memerintahkan anggotanya m...

Polda Sulteng-Kodam XIII/Merdeka Sepakati Perjanjian Kerja Sama

Kapolda Sulteng dan Pangdam XIII/Merdeka usai penandatanganan kerja sama. 

PALU- Dua institusi negara, Polda Sulteng dan Kodam XIII/Merdeka, Rabu (13/12/2023) menyepakati perjanjian kerja sama nomor: PKS/25/XII/HUK.8.1.1/2023 dan PKS/123/XII/2023, kedua pihak bersama-sama siap mewujudkan pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilu 2024. 


Kerja sama itu diteken Kapolda Sulteng, Irjen (Pol) Dr Agus Nugroho SIk SH MH, dan Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen (TNI) Legowo WR Jatmiko SIP MM, di aula Rupatama Polda Sulteng.


Kapolda dan Pangdam di hadapan wartawan mengungkapkan kerja sama ini semakin memperkuat soliditas TNI dan Polri dalam rangka bersinergi mengamankan daerah dari gangguan keamanan dan ketertiban. 


"Melalui kerja sama ini, pelaksanaan Pemilu 2024 di Sulteng dapat berjalan aman, damai, dan menyejukkan. TNI dan Polri akan bersama-sama menciptakan stabilitas Kamtibmas dan Kamdagri, kita akan saling bekerjasama memelihara situasi kondusif di Sulteng," tegas Kapolda diamini Pangdam XIII/Merdeka. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kapolda Sulteng dan Pangdam XIII/Merdeka usai penandatanganan kerja sama.  PALU- Dua institusi negara, Polda Sulteng dan Kodam XIII/Merdeka,...

Polres Morowali Amankan Jalannya Nobar Debat Capres

Aparat Polres Morowali saat akan melakukan pengamanan nobar debat Capres. 

MOROWALI- Suasana penyelenggaraan nonton bareng (Nobar) debat Capres perdana yang digelar KPU-RI di Kabupaten Morowali, Selasa (12/12/2023) malam tadi, berlangsung sejuk dan damai. 


Hal ini tak lepas dari perhatian dan pengawalan yang ditunjukkan jajaran Polres Morowali, para simpatisan pendukung Capres yang memadati lokasi nobar debat di Kecamatan Bungku Tengah, terlibat tertib dan tenang selama berlangsungnya debat Capres. 


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, Rabu (13/12/2023), mengimbau kepada warga Morowali agar selama memasuki tahapan Pilpres agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan tindakan. 


"Dilarang keras menghina, fitnah, melakukan ujaran kebencian serta menyebar hoax, kita harus junjung kebersamaan dan keberagaman sebagai warga daerah yang majemuk, mari sukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai," pungkas AKBP Suprianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Aparat Polres Morowali saat akan melakukan pengamanan nobar debat Capres.  MOROWALI- Suasana penyelenggaraan nonton bareng (Nobar) debat Cap...

Sambut Natal, Jemaat Gereja Imanuel Lapas Palopo Ibadah Kebaktian

Ibadah kebaktian di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIA Kota Palopo. 

PALOPO- Untuk menyambut Natal, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Rabu (13/12/2023), melaksanakan ibadah kebaktian secara virtual di Gereja Imanuel Lapas Palopo. Kebaktian ini, digelar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham-RI lewat Zoom Meeting. 


Jalannya ibadah kebaktian dengan tema "Kemuliaan bagi Tuhan dan Damai Sejahtera di Bumi" dalam rangka menyongsong Natal di Gereja Imanuel Lapas Palopo ini, berjalan tertib dan khidmat. Prosesi ibadah, dibuka Dirjen PAS, Dr Reynhard Saut Poltak Silitonga. 


Kalapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo melalui Kasi Binadik, Baso Hafid menyebut, pelaksanaan kebaktian itu merupakan rangkaian suka cita jemaat Gereja Imanuel Lapas Palopo dalam menyabut Natal.


"Puncak perayaan Natal tanggal 25 Desember 2023 nanti, Lapas Palopo akan memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada WBP bersama Nasrani, salah-satu syarat menerima remisi, WBP menunjukkan perilaku baik," tandas Baso Hafid. (RLS/ABK)

Ibadah kebaktian di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIA Kota Palopo.  PALOPO- Untuk menyambut Natal, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kela...

Hanya Hitungan Jam Polsek Bungku Barat Bekuk Kawanan Curanmor

Kapolsek Bungku Barat, IPTU Sappewali SH MH.  

MOROWALI- Cepat merespons aduan warga, kinerja Polsek Bungku Barat, patut mendapat acungan jempol. Betapa tidak, hanya dalam hitungan jam saja pasca kejadian mereka berhasil membekuk RZK, warga Desa Topogaru, yang disinyalir sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 


Tertangkapnya RZK, bermula dari informasi seorang warga kecurian motor, pada Selasa (5/12/2023), pukul 17.00 Wita, namun hanya hitungan jam, lelaki RZK yang kini berstatus tersangka kasus curanmor tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 WITA dinihari. 


Kapolsek Bungku Barat, IPTU Sappewali SH MH, yang dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023), membenarkan informasi itu. "Kita langsung bergerak mengamankan RZK, beserta barang bukti motor hasil curiannya," kata IPTU Sappewali.


Dari pengakuan RZK, saat melancarkan aksi curanmornya ia tidak sendiri, RZK mengaku dibantu oleh 2 orang rekannya, setelah mendengar penjelasan RZK, polisi kemudian turut mengamankan dua teman tersangka itu. "Kasus ini masih dalam pengembangan kita, kuat dugaan RZK merupakan jaringan gembong curanmor yang selama ini sangat meresahkan warga Bungku Barat," tegas IPTU Sappewali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kapolsek Bungku Barat, IPTU Sappewali SH MH.   MOROWALI- Cepat merespons aduan warga, kinerja Polsek Bungku Barat, patut mendapat acungan je...

Polres Morowali Siap Tangkal Ancaman Intoleransi/Radikalisme

Kegiatan penelitian yang digelar Puslitbang Mabes Polri. 

 MOROWALI- Bekerjasama Puslitbang Mabes Polri, Polres Morowali menggelar penelitian penguatan peran Polri dalam menanggulangi intoleransi dan radikalisme, Senin (27/11/2023). 


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, menegaskan pihaknya siap mengurangi intoleransi/radikalisme untuk mencegah terorisme di wilayah Sulteng. Menghadapi Pemilu 2024, ia mengimbau warga Morowali supaya tidak melakukan penghinaan atau hal-hal yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA), serta menghasut atau mengadu domba. 


"Kami harapkan dukungan penuh masyarakat demi mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif," imbuh AKBP Suprianto.


Tim Puslitbang Mabes Polri ini dipimpin Kombes (Pol) Ponco Ardani SH MH, hadir dalam giat tersebut, Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli SH, beserta pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam penjelasannya, Kombes (Pol) Ponco menekankan pentingnya etika di era digital khususnya penggunaan media sosial, peran Polri sangat vital dalam menanggulangi masalah krusial intoleransi/radikalisme. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Kegiatan penelitian yang digelar Puslitbang Mabes Polri.   MOROWALI- Bekerjasama Puslitbang Mabes Polri, Polres Morowali menggelar penelitia...

OPINI NURDIN: Memahami Asas Praduga tidak Bersalah

Penulis, Nurdin SH. 

SEJAK ditetapkannya ketua KPK, Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap, gratifikasi dan pemerasan, tak sedikit masyarakat yang kita saksikan di layar televisi, riang gembira menyambutnya.


Ambil contoh, Abraham Samad, Bambang Wijayanto, Novel Baswedan mereka menggunduli kepalanya bahkan memboyong gerobak nasi goreng ke depan gedung KPK, mereka makan ramai-ramai sebagai tanda rasa syukur dengan ditetapkannya Ketua Anti Rasuah itu sebagai tersangka. 


Apa yang Abraham Samad dan kawan-kawannya lakukan, boleh jadi merupakan (mungkin) bentuk kekecewaan terhadap Firli Bahuri sebab sejatinya tidak melakukan hal-hal yang tercela . Oleh karena, KPK merupakan lembaga terdepan pemberantas korupsi.


Tetapi malah Ketuanya yang terjerat kasus serupa yang (hendak) mereka berantas selama ini. Namun, itulah siklus dalam kehidupan terkadang saat ini kita yang tersangkakan orang, boleh jadi di kemudian hari kita yang menjadi tersangka. 


Hal ini menjadi pelajaran penting, bahwa dalam penanganan sebuah perkara perlu memegang teguh asas kehati-hatian dan profesionalitas. Jangan menegakkan hukum karena ada kepentingan lain, di luar kepentingan hukum. Sebab semua akan kembali kepada mereka yang berlaku tidak adil.


Selain masyarakat yang riang gembira dengan penetapan tersangka Firli Bahuri, tidak sedikit pula yang membelanya dengan berlindung di balik asas hukum Praduga tidak bersalah (Presumption Of Innocen) sebagaimana yang disampaikan oleh salah-satu komisioner KPK, Johanis Tanak.


Asas hukum yang satu ini memang sangat familiar di kalangan mereka yang pernah belajar ilmu hukum, tetapi tidak semua memahaminya dengan betul, kapan dan di mana wilayah berlakunya asas Presumption Of Innocen itu.


Selain asas Presumption Of Innocen, juga ada asas Presumption Of Guilt (Praduga Bersalah). Saya contohkan, misalnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh jadi terhadapnya dilakukan penahanan kelak dikemudian hari oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Pertanyaannya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka lalu (jika) dilakukan penahanan terhadapnya. Itu karena diduga dia salah atau tidak bersalah? Jawabannya pasti "Ya" dia diduga salah sebab kalau penyidik tidak menganggapnya salah, kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka.


Kemudian jika Firli Bahuri dianggap tidak bersalah, boleh jadi nantinya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan semua orang yang lewat di depan kantornya sebagai tersangka dan semuanya ditahan.  Jadi, sederhananya bahwa semua orang yang ditahan oleh penyidik, itu karena mereka diduga bersalah.


Sebab untuk apa penyidik menahan orang di dalam rutan kalau diduga tidak bersalah, tentu pasti mereka diduga bersalah. Demikian halnya dengan penuntut umum, mereka menuntut seorang terdakwa di muka hakim pengadilan. Oleh karena, diduga salah sebab tidak akan dituntut seseorang jika diduga tidak salah.


Sehingga, asas hukum Presumption Of Innocen (Praduga tidak bersalah) wilayah berlakunya di depan hakim pengadilan bukan di ranah penyidikan ataupun penuntutan. Sebab untuk ranah penyidikan dan penuntutan yang berlaku adalah asas hukum Praduga Bersalah (Presumption Of Guilt). Namun demikian, kedua asas itu tidak dapat dipertentangkan. (****)

Penulis, Nurdin SH.  SEJAK ditetapkannya ketua KPK, Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap,...

Pensiun, Satu Perwira Polres Morowali Jalani Wisuda Purna Bakti

Upacara pedang pora di halaman Polres Morowali. 

 MOROWALI- Sebagai bentuk penghormatan terhadap anggotanya yang pensiun, Polres Morowali, Sabtu (25/11/2023), menggelar wisuda purna bakti untuk IPTU H Pudin dengan NRP 65100523.  


Giat yang dipimpin Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, ditutup dengan tradisi upacara pedang pora. Bertindak sebagai perwira upacara, Kasat Samapta, AKP Basri Pakaya, dan komandan upacara, IPDA Suprianto.


Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Suprianto mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, darma bakti, serta kesetiaan IPTU Pudin selama berdinas sebagai perwira/anggota Polri. 


Acara wisuda purna bakti ini, diisi laporan Paup kepada Irup, pembacaan keputusan Kapolda Sulteng, disusul penyerahan tanda penghargaan atau kenang-kenangan, amanat, dan pembacaan doa. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Upacara pedang pora di halaman Polres Morowali.   MOROWALI- Sebagai bentuk penghormatan terhadap anggotanya yang pensiun, Polres Morowali, S...

Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan Wanita Muda di Bahodopi

Jajaran Polres Morowali saat menggelar konferensi pers. 

MOROWALI- Kasus tewasnya seorang wanita muda, RT (23), di sebuah rumah kosong, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kamis (16/11/2023) lalu, berhasil diungkap aparat Polres Morowali. 


Pasca kejadian, polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, pria HS (30), kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 


Dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11/2023), Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli SH, menjelaskan pelaku nekat membunuh korban karena panik saat wanita RT berteriak karena hasil kesepakatan mereka melalui aplikasi Michat tidak sesuai yang diharapkan korban. 


"Korbannya berteriak karena bayaran yang akan diterima tidak sesuai perjanjian, pelaku menyumpal mulut korban dan meninggalkan wanita RT dengan kondisi telanjang dan tangan terikat tak sadarkan diri di rumah kosong tersebut," papar Kompol Zulkifli di hadapan para awak media yang mengikuti jumpa pers.


Penyidik menyimpulkan, motif peristiwa pembunuhan ini dipicu perselisihan antara korban dan pelaku soal pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, korban tak terima bayaran dari pelaku yang tidak sesuai kesepakatan awal.


HS kini dijerat Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHPidana.


Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid SH, memastikan bahwa polisi akan memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban dengan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Jajaran Polres Morowali saat menggelar konferensi pers.  MOROWALI- Kasus tewasnya seorang wanita muda, RT (23), di sebuah rumah kosong, Desa...

OPINI NURDIN: Pemerkosaan dan Ketidakpahaman Asas Hukum

Penulis, Nurdin. 

 BEBERAPA hari belakangan ini, hampir semua media lokal memberitakan terkait pemerkosaan terhadap anak, di mana menurut pemberitaan bahwa delapan orang pemerkosa anak dibebaskan oleh pihak penyidik Polres Palopo. 


Membaca bahwa pemerkosa dibebaskan, tentu naluri kemanusiaan kita akan terganggu dan yang muncul adalah amarah. Mengapa demikian? Sebab asumsi kita, bahwa si perempuan dipaksa dengan menggunakan kekerasan untuk melayani kedelapan pemerkosa tersebut.


Akan tetapi, benarkah pemerkosaan sebagaimana judul berita yang ramai di media? Tentu penyidiklah yang mengetahui persis akan peristiwa itu sebab merekalah yang memeriksa mulai dari TKP, saksi-saksi, anak sebagai pelaku, visum et repertum, dan sebagainya.


Harus bisa dibedakan, pemerkosaan dan persetubuhan sebab secara prinsip adalah dua hal yang menurut hukum pidana, berbeda. Pada pemerkosaan ada unsur paksaan atau kekerasan, yang dalam bahasa KUHP "Menggunakan tenaga yang tidak kecil secara tidak sah". 


Misalnya, seorang perempuan dipaksa melayani hasrat seksual seorang laki-laki atau lebih. Jika, jumlahnya sampai delapan orang, tentu ada yang memegang kedua tangannya, ada yang menutup mulutnya, memegang kedua kakinya, dan seterusnya. 


Akan tetapi jika kita berbicara tentang persetubuhan, itu lebih pada suka sama suka, sama-sama menginginkan perbuatan itu dilakukan, dengan kata lain tidak ada unsur paksaan atau kekerasan. Perbuatan itu dilakukan layaknya sepasang suami istri. 


Pada pemerkosaan ada kekerasan fisik di situ, jika tidak terdapat kekerasan bukan merupakan pemerkosaan yang jelas, bahwa pemerkosaan sudah pasti persetubuhan tetapi persetubuhan belum tentu pemerkosaan.


Berdasarkan yang saya baca dari pemberitaan, bahwa semua pelaku juga masih dibawah umur atau sebaya dengan anak korban. Jika kita membaca dan memahami UU Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012, kita akan sepekat bahwa UU itu seratus persen melindungi anak 


Di dalamnya ada sepuluh asas hukum yang harus atau mutlak menjadi acuan dalam penegakan hukum terhadap anak, satu di antaranya adalah asas kepentingan terbaik bagi anak. Hadirnya asas ini oleh pembuat UU meyakini, bahwa anak dapat saja melakukan perbuatan menyimpang. Misalnya, melakukan perbuatan persetubuhan.


Asas ini memberi pemahaman kepada kita, bahwa setiap pengambilan keputusan harus memerhatikan tumbuh kembang anak. Penegak hukum termasuk di dalamnya Kepolisian, juga harus memastikan bahwa asas ini dilaksanakan dengan memastikan kepentingan terbaik anak korban tidak dikesampingkan, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pelaku tindak pidana juga harus terpenuhi.


Asas hukum lain di dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa perampasan kemerdekaan dan pemidanaan terhadap anak adalah sebagai upaya terakhir. Maknanya, bahwa pembalasan terhadap perbuatan anak dengan pemenjaraan adalah upaya terakhir, sudah tidak ada jalan lain yang dalam ilmu hukum disebut ultimatum remedium.


Asas hukum dalam sebuah perundang-undangan memegang peranan yang sangat penting sebab dari asas itulah melahirkan norma hukum dan dari norma hukum melahirkan aturan hukum atau peraturan. 


Itulah mengapa dalam setiap peraturan atau perundang-undangan, asas hukum senantiasa berada pada pasal 2 setelah ketentuan umum, mendahului peraturan-peraturan selanjutnya yang ada dalam sebuah UU.


Yang kita baca di media, apakah benar pemerkosaan atau persetubuhan, adalah ranah penyidikan dan penyidik tidak akan membeberkan subtansi perkara itu ke publik, sebab seorang penegak hukum yang memahami betul akan tugasnya, bicaranya akan selalu terukur sebagaimana keinginan UU. (****)


- Penulis Adalah Dosen IAIN Palopo

Penulis, Nurdin.   BEBERAPA hari belakangan ini, hampir semua media lokal memberitakan terkait pemerkosaan terhadap anak, di mana menurut pe...

Samsat Palopo Hapus Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga Desember

 

Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar. 

PALOPO- Sampai bulan Desember 2023 mendatang, warga Kota Palopo yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan akan mendapatkan dispensasi. 


Pasalnya, Kantor Samsat Kota Palopo saat ini tengah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan untuk roda dua dan empat. 


Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar, yang dikonfirmasi, Kamis, 16 November 2023, membenarkan berlakunya pemutihan denda pajak kendaraan serta bea balik nama kendaraan bermotor.


"Sejak adanya penghapusan denda pajak kendaraan serta gratis bea balik nama tingkat pengurusan di Kantor Samsat Palopo mengalami peningkatan, kami mengimbau warga untuk segera datang ke kantor Samsat mumpung penghapusan denda kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor masih berlangsung sampai akhir tahun nanti," kunci Gushar. (ARS/ABK) 

  Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPDA Gushar.  PALOPO- Sampai bulan Desember 2023 mendatang, warga Kota Palopo yang ingin melakukan...

Kapolres Morowali Irup di Upacara Hari Pahlawan

Upacara Hari Pahlawan di halaman Mako Polres Morowali. 

 MOROWALI- Untuk menghormati jasa dan pengorbanan para Pahlawan bangsa, Polres Morowali menggelar upacara Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023). 


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Hari Pahlawan dengan tema "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan" kegiatan ini diikuti peleton pasukan dari berbagai kesatuan seperti peleton PJU, peleton perwira, pasukan staff gabungan, pasukan Satlantas, pasukan gabungan Intelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, pasukan Satsamapta Bersenjata, dan peleton gabungan Polsek. 


Kegiatan diawali pengibaran bendera pusaka Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan naskah pembukaan UUD 1945, dan amanat dari Irup.


"Peringatan Hari Pahlawan ini menjadi bukti rasa hormat dan apresiasi Polres Morowali terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kejayaan bangsa serta negara RI, kita wajib untuk memelihara dan menghargai sejarah perjuangan bangsa," tandas Kapolres AKBP Suprianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Upacara Hari Pahlawan di halaman Mako Polres Morowali.   MOROWALI- Untuk menghormati jasa dan pengorbanan para Pahlawan bangsa, Polres Morow...


Top