ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polisi Usut Dugaan Jual Beli Suara di Pilkades Mappetajang

AKP Faisal Syam.
AKSELERASI- Praktik money politik yang diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mappetajang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, kini dalam tahap proses penanganan aparat Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, kepada awak media, Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan pihaknya tengah mengusut adanya dugaan jual-beli suara atau politik uang (money politik, red) di Pilkades Mappetajang.

Terkait kasus tersebut, sambung AKP Faisal Syam, penyidik polres telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Pekan depan, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diambil dan dimintai keterangannya.

"Dari hasil pengembangan kasus dugaan money politik, kami telah mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp6.450.000," terang AKP Faisal Syam.

Kasus tersebut, ditengarai melibatkan salah-satu calkades berinisial H. Jika benar-benar terbukti, maka pelaku money politik bisa dijerat dengan pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Sekedar informasi, Pilkades Mappetajang yang digelar, 18 September 2019 lalu, diikuti dua calon kades. (TOM)

AKP Faisal Syam. AKSELERASI- Praktik money politik yang diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mappetajang, Kecamatan Bast...

BIADAB! Ditinggal Istri Merantau, Bapak di Walmas 'Gauli' Anak Kandung

Pelaku
Pelaku R saat menjalani interogasi di hadapan petugas Kepolisian.
AKSELERASI- Sekejam-kejamnya binatang buas tidak akan memangsa anaknya sendiri, namun pepatah tersebut sepertinya tidak berlaku bagi lelaki berinisial R, warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu ini. Tanpa disangka-sangka, ia tega menodai anaknya sendiri.

R ditangkap aparat Polsek Walenrang, Selasa (6/8/2019) lalu, setelah dilaporkan 'menggauli' anak kandungnya, Us, secara berulang-kali. Hubungan inses (sedarah, red) itu, dilakukan R sejak 2013 lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP.

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH, melalui siaran persnya, Kamis (8/8/2019), membenarkan peristiwa penangkapan R--, seorang bapak yang ditengarai melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri.

"Korban Us, saat ini berusia 18 tahun. Perbuatan tak senonoh itu, telah dilakukan pelaku sejak 2013 silam, waktu itu Us berstatus siswi kelas III SMP. Motif perbuatannya, pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena kesal dan sakit hati usai tinggal pergi oleh istrinya, M, yang kini memilih merantau ke Malaysia," ujar AKP Rafli.

Terakhir kali R menyetubuhi anaknya, lanjut AKF Rafli, pada Senin, 29 Juli 2019. Ketika itu, korban diiming-imingi dibelikan HP, akibat perbuatannya ini, oleh penyidik Kepolisian, R disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perpu Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara tambah sepertiga," sebut AKP Rafli. (RLS-TOM)

Pelaku R saat menjalani interogasi di hadapan petugas Kepolisian. AKSELERASI- Sekejam-kejamnya binatang buas tidak akan memangsa anakny...

H Fery Klarifikasi Jumpa Pers Rawas Sakti

H Fery saat menggelar jumpa pers.
AKSELERASI- Terkait pengambilan eskavator yang kini berada di Polsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, H Fery, selaku pihak yang atas nama terhadap eskavator tersebut, langsung melakukan klarifikasi, Minggu (4/8/2019), di Warkop Titik Nol Palopo. Klarifikasi itu, untuk menjawab jumpa pers yang digelar Rawas Sakti pada hari yang sama.

"Eskavator itu, benar atas nama saya. Memang Rawas Sakti pernah menyicil di dealer, tetapi waktu itu eskavator menunggak pembayarannya, sehingga saya ambil alih," ujar H Fery.

Lebih lanjut, H Fery menyebutkan, dirinya bersedia menyerahkan eskavator itu ke Rawas Sakti apabila yang bersangkutan (Rawas Sakti, Red) melunasi biaya yang dikeluarkan H Fery sebesar kurang lebih Rp380 juta. Hanya saja, ia menyesalkan tindakan kubu Rawas Sakti yang mengambil paksa eskavator di wilayah Burau atau perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

"Jika Rawas Sakti bersedia membayar biaya tersebut sebesar kurang lebih Rp380 juta tadi, maka saya siap menyerahkan barang (eskavator, Red) tersebut ke Rawas Sakti, kapanpun yang bersangkutan bersedia," kunci H Fery. (MZK)

H Fery saat menggelar jumpa pers. AKSELERASI- Terkait pengambilan eskavator yang kini berada di Polsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, H Fe...

Diduga Dikuasai Orang Lain, Rawas Sakti Titip Eskavatornya di Polsek Burau

Rawas Sakti saat menggelar jumpa pers.
AKSELERASI- Setelah berjuang sekian lama, upaya Rawas Sakti, salah-seorang pengusaha di Kota Palopo, untuk mendapatkan kembali eskavator miliknya yang diduga dikuasai oleh orang, akhirnya membuahkan hasil.

Pada Jumat, 2 Agustus 2019, Rawas Sakti menemukan eskavator type 130 merk Komatsu warna kuning miliknya di wilayah perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

Ia pun langsung mengambil kembali barang tersebut dan langsung menitipkannya di Polsek Burau, untuk diamankan sementara waktu sambil menunggu langkah-langkah penyelesaian.

"Eskavator ini, benar milik saya. Memang yang atas nama H Fery, tetapi saya yang membayar biaya cicilannya, termasuk uang muka yang digunakan H Fery saat membeli barang itu, telah saya kembalikan. Di 2018 lalu, saya menitip eskavator itu ke H Fery dengan cara gadai. Namun, ketika saya hendak menebus eskavator itu sesuai batas waktu perjanjian, pihak yang bersangkutan (H Fery, red) tidak mau menyerahkan kembali, sehingga saya ambil dan ditipkan ke Polsek Burau," kata Rawas Sakti, saat menggelar jumpa pers, Minggu (4/8/2019), di Warkop ATA 27 Palopo.

Eskavator tersebut, sebut Rawas Sakti, ia titip di Polsek Burau, dengan nomor surat tanda penerimaan : STP/12/VIII/2019/Reskrim yang diterima oleh Aipda Masri Juanda.

"Saya mengamankan eskavator ini, karena di dalamnya ada hak-hak saya. Dimana, saya punya bukti-bukti pembayaran dan lain-lain," tegas Rawas Sakti. (RLS)

Rawas Sakti saat menggelar jumpa pers. AKSELERASI- Setelah berjuang sekian lama, upaya Rawas Sakti, salah-seorang pengusaha di Kota Palo...

Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos, Polisi Amankan Wanita Asal Jalan Rusa-Palopo

Pelaku
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, memeriksa wanita inisial Ek, warga Jln Rusa, yang diadukan oleh Forum Umat Islam Palopo.
AKSELERASI- Unit Satreskrim Polres Palopo, Minggu (14/7/2019), mengamankan seorang wanita berinisial Ek, warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, yang diduga telah menistakan Agama lewat postingan di laman media sosial miliknya.

Penangkapan terhadap Ek, dilakukan setelah Polres Palopo menerima laporan dari Forum Umat Islam di Palopo. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, dalam konferensi persnya, siang tadi, membenarkan penangkapan terhadap Ek. Ia menyebut, wanita beranak dua tersebut diciduk di rumahnya.

"Ek, kita amankan setelah postingannya di laman facebook pribadinya dilaporkan oleh Forum Umat Islam di Palopo," terang Ardy Yusuf.

Pihaknya saat ini, kata Ardy Yusuf, masih mendalami kasus tersebut. Terkait laporan itu, polisi akan menghadirkan ahli IT dan ahli bahasa. (AND)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, memeriksa wanita inisial Ek, warga Jln Rusa, yang diadukan oleh Forum Umat Islam Palopo. AK...

Kejati Sulsel Bantah Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi Zaro Snack Palopo

Kajati
Kasi-Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat memberikan keterangan pers terkait zaro snack. Hadir pula, tokoh pemuda Palopo, Gibion Lomo, dan Sawaluddin Nurdin.
AKSELERASI- Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum)-nya, Salahuddin SH, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, membantah institusinya telah menjadikan kasus zaro snack di Palopo, sebagai skala prioritas, sebagaimana yang telah dimuat di salah-satu media online.

Tak hanya itu, Salahuddin menepis pemberitaan di media yang sama, jika kejati telah membentuk tim khusus mengusut kasus yang dimaksud.

"Saya sudah menghubungi oknum wartawan yang menulis berita tersebut, bahwa saya tidak pernah mengatakan kasus zaro snack menjadi skala prioritas kejaksaan tinggi hingga membentuk tim khusus. Saya waktu itu bilang, kejaksaan sedang mendalaminya," tepis Salahuddin, saat ngopi bareng di Warkop Gome, pelataran Radio Acca FM Palopo, Jln Mangga, Kamis dinihari, 27 Juni 2019.

"Informasi yang beredar jika Kejati Sulsel memprioritaskan sampai-sampai membentuk tim khusus terkait kasus zaro snack melalui pemberitaan di salah-satu media tadi, tidak lah benar. Keterangan yang saya sampaikan tidak seperti itu, saya hanya mengatakan masalah zaro snack dalam tahap pendalaman, itu saja," bebernya. (RLS) 

Kasi-Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat memberikan keterangan pers terkait zaro snack. Hadir pula, tokoh pemuda Palopo, Gibion Lomo, d...

HUT Bhayangkara ke-73, Polres Luwu Adakan Baksos di Rumah-rumah Ibadah

Kapolres
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara ke-73.
AKSELERASI- Menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 tahun 2019, jajaran Polres Luwu mulai Selasa (19/6/2019) hari ini, menggelar agenda bakti sosial (baksos) di rumah-rumah ibadah pada sembilan kecamatan se Kabupaten Luwu.

Dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Koran Akselerasi, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, menyampaikan baksos di rumah ibadah tersebut, diadakan secara serentak di 9 polsek.

Untuk Polsek Larompong dipusatkan di Masjid Nurul Furqan Keppe, Polsek Suli, di Masjid Al-Ikhwan Lamunre dan Gereja Kristen Jln KKN Lamunre, Polsek Bajo di Masjid Babussa'adah dan Gereja Toraja Sumabu, Polsek Ponrang di Masjid Al-Mashar Padang Sappa dan Gereja Kristen Immanuel, Polsek Bupon di Masjid Salsabil Mutaqn Noling dan Gereja Kristen Buntubatu, Polsek Bua di Masjid Babul Jannah Bua dan Gereja Klasis Bua, Polsek Walenrang di Masjid Kelurahan Buli dan Gereja Batusitanduk, Polsek Lamasi di Masjid Nurul Tarbiah dan Gereja Kristen Protestan Toraja Lamasi, dan Polsek Bastem di Masjid Nurul Hak dan Gereja Kroisten Ranteballa.

"Bakti sosial di rumah-rumah ibadah tersebut, diadakan jajaran Polres Luwu dalam rangka menyambut peringatan HUT Bhayangkara ke-73,"

Pada arahannya saat memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara, Selasa, 18 Juni 2019 lalu, AKBP Dwi Santoso menekankan HUT Bhayangkara yang akan diperingati tahun 2019 ini, dilaksanakan secara meriah dan sederhana--, tanpa mengurangi makna HUT, sesuai Rencana Garis Besar (RGB).

"Mengusung semangat Promoter pengabdian Polri ke masyarakat, bangsa dan negara, HUT Bhayangkara kali ini, hendaknya menjadi momentum mempererat soliditas antara Polri dan masyarakat, dengan mengedepankan pola pendekatan sosial serta melibatkan instansi terkait, baik TNI, pemda, ormas, media, dan kalangan terkait lainnya," tandas AKBP Dwi Santoso. (RLS-TOM) 

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara ke-73. AKSELERASI- Menyongsong peringatan Hari ...

Merasa Namanya Dicemarkan Lewat Pemberitaan, Kuasa Hukum FKJ Melapor ke Polisi

Kuasa Hukum
Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin SH.
AKSELERASI- Akibat merasa namanya telah dicermarkan lewat pemberitaan di salah-satu media online, Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), melalui tim kuasa hukumnya, Irham Amin & Rekan, akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor secara resmi ke Polda Sulsel, Jumat (14/6/2019).

Dalam Press Realise-nya yang diterima Redaksi Koran Akselerasi sore tadi, kuasa hukum FKJ, Irham Amin SH, menyebut pihaknya mengadukan oknum wartawan Berita News.com ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik, dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) UU No: 11/2008 tentang ITE Joncto Pasal 45 ayat (3) UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelum mengadu ke polisi, pihaknya telah berkonsultasi ke Dewan Pers di Jakarta, pada 13 Juni 2019 lalu, perihal adanya pemberitaan di media tersebut yang diduga bertentangan UU 40/1999 tentang pers, serta kode etik jurnalistik.

"Klien kami (FKJ, red) sudah memberi waktu yang cukup lama sejak tanggal 28 Mei 2019 lalu kepada pihak Berita News.com agar segera meminta maaf atas adanya pemberitaan tersebut. Belakangan, permohonan maaf itu tak diindahkan oleh pihak terlapor," ujar Irham Amin.

Dikatakan Irham Amin, Farid Kasim Judas selaku kliennya, merasa dirugikan dengan beberapa pemberitaan yang dilansir media Berita News.com, diantaranya dengan judul "Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M" tertanggal 10 Mei 2019, dan berita lainnya dengan judul "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Diduga Seret Farid Judas" tertanggal 24 Mei 2019.

"Hingga saat ini, berita-berita tersebut masih ada di laman website Berita News.com. Perlu kami sampaikan atau ingatkan kepada masyarakat pembaca untuk tidak menyebarluaskan informasi dalam berita tersebut, karena tindakan penyebarluasan berita tersebut memiliki konsekuensi hukum," imbuh Irham Amin. (RLS)

Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin SH. AKSELERASI - Akibat merasa namanya telah dicermarkan lewat pemberitaan di salah-satu media online, Kepal...


Top