ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kejati Sulsel Bantah Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi Zaro Snack Palopo

Kajati
Kasi-Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat memberikan keterangan pers terkait zaro snack. Hadir pula, tokoh pemuda Palopo, Gibion Lomo, dan Sawaluddin Nurdin.
AKSELERASI- Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum)-nya, Salahuddin SH, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, membantah institusinya telah menjadikan kasus zaro snack di Palopo, sebagai skala prioritas, sebagaimana yang telah dimuat di salah-satu media online.

Tak hanya itu, Salahuddin menepis pemberitaan di media yang sama, jika kejati telah membentuk tim khusus mengusut kasus yang dimaksud.

"Saya sudah menghubungi oknum wartawan yang menulis berita tersebut, bahwa saya tidak pernah mengatakan kasus zaro snack menjadi skala prioritas kejaksaan tinggi hingga membentuk tim khusus. Saya waktu itu bilang, kejaksaan sedang mendalaminya," tepis Salahuddin, saat ngopi bareng di Warkop Gome, pelataran Radio Acca FM Palopo, Jln Mangga, Kamis dinihari, 27 Juni 2019.

"Informasi yang beredar jika Kejati Sulsel memprioritaskan sampai-sampai membentuk tim khusus terkait kasus zaro snack melalui pemberitaan di salah-satu media tadi, tidak lah benar. Keterangan yang saya sampaikan tidak seperti itu, saya hanya mengatakan masalah zaro snack dalam tahap pendalaman, itu saja," bebernya. (RLS) 

Kasi-Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat memberikan keterangan pers terkait zaro snack. Hadir pula, tokoh pemuda Palopo, Gibion Lomo, d...

HUT Bhayangkara ke-73, Polres Luwu Adakan Baksos di Rumah-rumah Ibadah

Kapolres
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara ke-73.
AKSELERASI- Menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 tahun 2019, jajaran Polres Luwu mulai Selasa (19/6/2019) hari ini, menggelar agenda bakti sosial (baksos) di rumah-rumah ibadah pada sembilan kecamatan se Kabupaten Luwu.

Dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Koran Akselerasi, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, menyampaikan baksos di rumah ibadah tersebut, diadakan secara serentak di 9 polsek.

Untuk Polsek Larompong dipusatkan di Masjid Nurul Furqan Keppe, Polsek Suli, di Masjid Al-Ikhwan Lamunre dan Gereja Kristen Jln KKN Lamunre, Polsek Bajo di Masjid Babussa'adah dan Gereja Toraja Sumabu, Polsek Ponrang di Masjid Al-Mashar Padang Sappa dan Gereja Kristen Immanuel, Polsek Bupon di Masjid Salsabil Mutaqn Noling dan Gereja Kristen Buntubatu, Polsek Bua di Masjid Babul Jannah Bua dan Gereja Klasis Bua, Polsek Walenrang di Masjid Kelurahan Buli dan Gereja Batusitanduk, Polsek Lamasi di Masjid Nurul Tarbiah dan Gereja Kristen Protestan Toraja Lamasi, dan Polsek Bastem di Masjid Nurul Hak dan Gereja Kroisten Ranteballa.

"Bakti sosial di rumah-rumah ibadah tersebut, diadakan jajaran Polres Luwu dalam rangka menyambut peringatan HUT Bhayangkara ke-73,"

Pada arahannya saat memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara, Selasa, 18 Juni 2019 lalu, AKBP Dwi Santoso menekankan HUT Bhayangkara yang akan diperingati tahun 2019 ini, dilaksanakan secara meriah dan sederhana--, tanpa mengurangi makna HUT, sesuai Rencana Garis Besar (RGB).

"Mengusung semangat Promoter pengabdian Polri ke masyarakat, bangsa dan negara, HUT Bhayangkara kali ini, hendaknya menjadi momentum mempererat soliditas antara Polri dan masyarakat, dengan mengedepankan pola pendekatan sosial serta melibatkan instansi terkait, baik TNI, pemda, ormas, media, dan kalangan terkait lainnya," tandas AKBP Dwi Santoso. (RLS-TOM) 

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara ke-73. AKSELERASI- Menyongsong peringatan Hari ...

Merasa Namanya Dicemarkan Lewat Pemberitaan, Kuasa Hukum FKJ Melapor ke Polisi

Kuasa Hukum
Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin SH.
AKSELERASI- Akibat merasa namanya telah dicermarkan lewat pemberitaan di salah-satu media online, Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), melalui tim kuasa hukumnya, Irham Amin & Rekan, akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor secara resmi ke Polda Sulsel, Jumat (14/6/2019).

Dalam Press Realise-nya yang diterima Redaksi Koran Akselerasi sore tadi, kuasa hukum FKJ, Irham Amin SH, menyebut pihaknya mengadukan oknum wartawan Berita News.com ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik, dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) UU No: 11/2008 tentang ITE Joncto Pasal 45 ayat (3) UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelum mengadu ke polisi, pihaknya telah berkonsultasi ke Dewan Pers di Jakarta, pada 13 Juni 2019 lalu, perihal adanya pemberitaan di media tersebut yang diduga bertentangan UU 40/1999 tentang pers, serta kode etik jurnalistik.

"Klien kami (FKJ, red) sudah memberi waktu yang cukup lama sejak tanggal 28 Mei 2019 lalu kepada pihak Berita News.com agar segera meminta maaf atas adanya pemberitaan tersebut. Belakangan, permohonan maaf itu tak diindahkan oleh pihak terlapor," ujar Irham Amin.

Dikatakan Irham Amin, Farid Kasim Judas selaku kliennya, merasa dirugikan dengan beberapa pemberitaan yang dilansir media Berita News.com, diantaranya dengan judul "Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M" tertanggal 10 Mei 2019, dan berita lainnya dengan judul "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Diduga Seret Farid Judas" tertanggal 24 Mei 2019.

"Hingga saat ini, berita-berita tersebut masih ada di laman website Berita News.com. Perlu kami sampaikan atau ingatkan kepada masyarakat pembaca untuk tidak menyebarluaskan informasi dalam berita tersebut, karena tindakan penyebarluasan berita tersebut memiliki konsekuensi hukum," imbuh Irham Amin. (RLS)

Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin SH. AKSELERASI - Akibat merasa namanya telah dicermarkan lewat pemberitaan di salah-satu media online, Kepal...

Polres Palopo Masuk 5 Besar Zona Integritas di Sulsel

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers. 
AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres Palopo berhasil menempati posisi lima besar "Zona Integritas" bersama Polres Maros, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Pangkep, Polres Toraja, dan Polres Parepare.

Disampaikan  Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk, dalam siaran persnya Senin (13/5/2019), Polres Palopo berada di Zona Integritas, atas pertimbangan pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat.

Khusus untuk Polres Palopo, papar AKBP Ardiansyah, pihaknya telah menyediakan pusat pelayanan terpadu. Indikator "Zona Integritas" meliputi pelayanan secara umum dan pelayanan penegakan hukum di wilayah Polres Palopo.

"Pelayanan umum itu, seperti penerapan e-tilang, SKCK, SIM, dan lain-lain. Polres Palopo juga dikategorikan sebagai kawasan bebas pungli dan korupsi," tegas AKBP Ardiansyah.

Ditambahkan, "Zona Integritas"  tolak ukurnya antara lain dari aspek tingkat profesionalitas atau integritas personil dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, serta tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah disuguhkan.

"Masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan jajaran Polres Palopo dapat mengadukan kondisi tersebut melalui media sosial Polres Palopo yakni Facebook, massenger, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan Email maupun YouTube. Pengaduan yang masuk tersebut, langsung akan diaudit secara internal," tandas AKBP Ardiansyah lewat pesannya yang diterima Koran Akselerasi, Selasa (14/5/2019) siang tadi. (TOM)


Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers.  AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres ...

Bacakan Pledoi, PH Minta Hakim PN Palopo Bebaskan Mustari

PH
PH Mustari, Syaifullah SH.
AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, kembali bergulir, Selasa (2/4/2019), dengan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa, Syaifullah Hamsa SH.

Di depan majelis hakim yang diketuai, Erwino Mathelis Amahorseja SH, PH terdakwa Mustari, Syaifullah meminta agar hakim PN Palopo membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasannya, semua yang dituduhkan JPU ke terdakwa, sudah terjawab di persidangan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan.

"Keterangan saksi, saudara Andi Zulkarnaen, selaku ketua pengelola prodi Universitas 45 (Univ Bosowa, red), membenarkan bahwa uang kuliah mahasiswa per semester Rp5 juta, dengan perincian Rp3,5 juta biaya perkuliahan, dan Rp1,5 juta biaya operasional. Biaya Rp1,5 juta ini yang digunakan untuk membiaya keperluan dan kebutuhan dosen selama proses perkuliahan berjalan di Palopo," ungkap Syaifullah.

Sehingga, dengan mengacu rincian biaya tersebut di atas, Syaifullah meyakini jika kliennya Mustari tidak bersalah dan kasus yang bergulir di PN tersebut sama-sekali tidak memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang disangkakan kepada terdakwa.

Kasus ini, sudah bergulir sekitar 2,5 bulan di PN Palopo. Dalam kasus tersebut, bertindak sebagai saksi korban (pelapor, red), masing-masing Tombi, H Awaluddin, dan Rafli. (ARSYAD-TOM)

PH Mustari, Syaifullah SH. AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku ter...

Polres Lutra Fokus Pengamanan Pilpres/Pileg 2019

Kasat
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos.
AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif (Pilpres/Pileg) yang berlangsung serentak tanggal 17 April 2019 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos MH, yang dihubungi Koran Akselerasi, Sabtu (16/3/2019), mengungkapkan, pengamanan Pilpres/Pileg 2019, melibatkan seluruh personil.

Lanjut dikatakan AKP Rijal, jelang berlangsungnya kontestasi politik lima tahunan tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Polres Lutra, semakin membaik.

Meski demikian, sesuai instruksi Kapolres Lutra, AKBP Boy F Samola, penjagaan harus tetap diperketat. Upaya tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bersama. "Kita berharap, pilpres dan pileg tahun berjalan aman, damai, dan penuh demokrasi," tutur AKP Rijal. (ARSYAD)

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos. AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemil...

Transksi 50 Gram Sabu-sabu, BNN Palopo Tangkap 3 Pria di Buntu Datu

BNN Palopo
BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika, terus dipersempit ruang geraknya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. Di awal 2019, BNN berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar sabu-sabu seberat 50 gram yang dikendalikan seorang bandar berstatus napi Lapas Makassar, berinisial AL.

Dalam konferensi persnya, Jumat (1/2/2019) siang tadi, Kepala BNN Palopo, AKBP Ismail, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, menyampaikan tiga warga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni RN, RS, dan AB. Mereka diringkus pada saat hendak melakukan transaksi narkotika golongan I di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, belum lama ini.

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti satu bal sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram. Bisnis sabu itu, dikendalikan AL, seorang bandar yang berstatus narapidana di Lapas Makassar.

"Kita dapat informasi, tersangka RN membawa narkotika (sabu-sabu, red) dari Parepare melalui jalur Toraja-Palopo. Di lokasi penangkapan, sudah ada RN, bersama RS, AR, MO, dan AD. Singkatnya, hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 50 gram digantung di ranting pohon dekat tempat mereka duduk. RN mengaku sabu itu ia bawa dari Parepare," ujar AKBP Ismail.

Selain sabu seberat 50 gram senilai Rp150 juta, petugas BNN menyita barang-bukti lainnya, berupa dua buah hand phone (HP). Hasil pengembangan, pihak BNN menangkap tersangka lainnya, AB, yang sudah dua kali melakukan pembelian sabu dengan barang-bukti satu lembar tanda setoran tunai senilai Rp200 ribu, dan satu buah HP ikut diambil dari tangannya.

"Tiga orang kita jadikan tersangka, RN, RS, dan AB. Mereka, kini menjalani penahanan. Dua rekan mereka lainnya, AR, dan MO, tidak cukup bukti ditingkatkan ke proses penyidikan," tegas AKBP Ismail.

Untuk RN, urai AKBP Ismail, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, RS dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, dan AB, dijerat pasal 114 aya (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (A) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika.

Di akhir siaran persnya, AKBP Ismail, mengharapkan warga Palopo tidak segan melaporkan apabila mendengar atau mengetahui adanya transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (ARI)

BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram. AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika,...

OPINI NURDIN SH: Mati Rasa

Nurdin
Aiptu Nurdin SH.
HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi-lah yang mendominasi.

Rasa-rasanya tidak afdal suatu pemberitaan tanpa memuat mengenai perkara korupsi. Memang, kasus yang satu ini merupakan penyakit yang membebani negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Ibaratnya, koruptor itu sebagai parasit/benalu yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan saat pohon itu mati, maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa diisap.

Keprihatinan Muhtar Lubis  (wartawan senior) atas meratanya kasus korupsi ini sehingga beliau pernah berucap, bahwa "Praktik korupsi di Indonesia sudah membudaya."

Dr Alfitra (2011-146) Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga hal penyebab tindak pidana korupsi itu terjadi;

Pertama karena keserakahan.
Orang tipe seperti ini sebenarnya tidak mendesak secara ekonomi tetapi kekuasaan yang tidak terbendung menyebabkan dia terlibat praktik korupsi, yang menurut penulis, bahwa mental orang seperti ini adalah mental rakus atau serakah.

Kedua karena kebutuhan.
Hal ini terkadang terjadi akibat keterdesakan pemenuhan kebutuhan dasar dan ini dilakukan oleh kebanyakan pegawai atau karyawan rendahan. Misalnya, hendak membayar uang sekolah anaknya.

Ketiga karena adanya peluang.
Korupsi yang satu ini umumnya dilakukan oleh para pejabat yang ingin cepat kaya dengan jalan pintas. Pejabat yang senantiasa menafsirkan makna ungkapan "Kesempatan hanya datang sekali" secara negatif.

Pada setiap kesempatan, penulis senantiasa menyampaikan kepada kawan, bahwa perilaku koruptif sebagian orang hanyalah karena gaya hidup. Contoh, seorang belum bisa memiliki barang mewah dengan gaji yang ada.

Oleh karena mengikuti gaya hidup, maka dia akan memaksakan diri mengambil uang, yang tentu di dalam hatinya diketahui, bahwa uang tersebut bukanlah miliknya atau tidak sepantasnya dia miliki.

Kita harus meyakini, bahwa jika hanya untuk kebutuhan hidup (bukan gaya hidup), Allah SWT tidak akan pernah menyakiti ciptaannya. Bahkan, binatang sekecil apapun. Ambil contoh cicak yang dalam lagunya "...Diam-diam merayap datang seekor nyamuk, hap...lalu ditangkap".

Maknanya, bahwa rejeki Anda akan datang dengan sendirinya jika Anda senantiasa berusaha dengan baik dan berdoa kepada Allah SWT, hal ini dapat terlihat dengan nyata, bila dianalogikan contoh cicak di atas.

Untuk itu, jika Anda ingin terhindar dari perilaku koruptif, maka tanamkan dalam diri, bahwa korupsi itu adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan yang kita anut.

Sebab bila masih ada nilai-nilai kebaikan yang diantaranya nilai ”siri” (malu) dalam diri, maka Anda tidak akan tega memberi makan keluarga Anda dengan uang asal kejahatan (korupsi).

Namun yang menjadi soal, ketika orang sudah tidak punya rasa malu alias mati rasa sebagaimana umumnya pejabat yang tertangkap oleh penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi. Wassalam. (****) 


*) Penulis adalah penyidik senior Polres Palopo

Aiptu Nurdin SH. HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pi...


Top