Razia Usai, Ekskavator Itu Menderu Lagi di Lokasi PETI Bajo Barat

8.189 Views

LUWU- Operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso pada Selasa dini hari (27/10) belum mampu menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hanya tiga hari setelah penertiban yang menyita 21 unit alat berat, pengerukan ilegal kembali berlangsung di Dusun Tiko, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Jumat (30/10).

Sejumlah warga setempat melaporkan melihat satu unit ekskavator beroperasi diam-diam sejak tengah malam hingga pagi hari.  

“Ada lagi saya lihat beroperasi sampai pagi. Sepertinya mereka kerja tengah malam sampai pagi di Dusun Tiko. Jam 6 pagi tadi masih kerja itu ekskavator,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga tersebut, alat berat mulai bergerak sekitar pukul 02.00 WITA. Waktu operasi yang digeser ke dini hari diduga untuk menghindari pantauan masyarakat dan aparat.

Kembalinya aktivitas di lokasi yang baru digerebek memicu pertanyaan masyarakat tentang efektivitas penegakan hukum. Operasi sebelumnya dipimpin Kanit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Lumriah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Saat ditemui di salah satu kafe di bilangan Jalan Jenderal Sudirman usai menghadiri peresmian jembatan di Walmas oleh Gubernur Sulsel**,** Kamis (29/10), Rudi menyebutkan langkah-langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penandatanganan Berita Acara kesepahaman bersama Forkopimda, serta pembentukan posko pengawasan di Rumaju.

Namun, ia mengakui adanya batasan kewenangan. “Mengenai bentangan sungai DAS Suso itu sebenarnya merupakan tanggung jawab Balai Wilayah Sungai di tingkat provinsi,” kata Rudi. Ia juga menyatakan penegakan hukum saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Polda Sulsel.

Di tengah masyarakat muncul tudingan bahwa penegakan hukum terkesan tebang pilih. Nama-nama pemodal seperti H. Mare dan H. Hartono kerap disebut warga belum tersentuh proses hukum.

Kritik keras disampaikan Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma melalui Ardianto Palla. Ia meragukan komitmen penanganan kasus yang ditarik ke tingkat Polda Sulsel dan mendesak Mabes Polri mengambil alih, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat. Ardianto juga meminta Komisi III DPR RI mengawasi penanganan PETI di Bajo Barat.

“Sudah delapan kali dilakukan penertiban, baik secara gabungan maupun mandiri oleh TNI. Puluhan alat berat dan puluhan orang katanya diamankan, tapi faktanya tak satupun yang berlanjut sampai ke pengadilan. Bahkan berkas P21 ke Kejaksaan pun tidak pernah ada,” kritik Ardianto.

Ardianto Palla juga mempertanyakan status tujuh orang yang diamankan dalam operasi Selasa lalu. Hingga kini belum jelas apakah mereka dikenakan penahanan atau justru telah dilepas. Ia mendesak penyidik memperluas pemeriksaan ke aktor lokal yang diduga melakukan pembiaran, seperti pemilik lahan, termasuk Kepala Desa Marinding, Kepala Desa Tettekang, Kepala Desa Kadong-Kadong, dan Kepala Desa Bonelemo, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa-desa tersebut. Ardianto juga menyinggung kejelasan kasus lama, seperti pembakaran ekskavator di Desa Tettekang yang hingga kini belum jelas kelanjutannya.

“Kita tidak ingin rusak institusi kepolisian di daerah ini. Padahal jabatan Kapolres, Kapolda, sampai dengan Kapolri sudah berganti-ganti. Kami sangat berharap ketiga pimpinan Polri saat ini berani mengambil tindakan hukum yang nyata untuk menangkap H. Hartono dan H. Mare,” tegasnya.

Dalam penggerebekan Selasa lalu, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk dua operator ekskavator dan empat pengelola lapangan. Salah satunya H Wawan yang diamankan bersama istrinya. Polisi juga menyita uang tunai dan emas ilegal.

Informasi yang dihimpun, penyidik Polda Sulawesi Selatan kini mulai memburu pemilik lahan dan para pembeli emas ilegal sebagai upaya menelusuri jaringan yang lebih luas. Namun, hingga berita ini ditulis, status hukum ketujuh orang yang diamankan belum diumumkan secara terbuka. Ketidakjelasan ini diduga menjadi celah bagi pemodal untuk kembali memasukkan alat berat ke DAS Suso.

Aktivis lingkungan di Luwu menilai penanganan PETI di Bajo Barat masih lemah karena cenderung menyasar pekerja lapangan, hanya sekedar undangan klarifikasi sementara pemodal utama belum tersentuh. Tanpa pengawasan berkelanjutan dan proses hukum yang transparan hingga pengadilan, kerusakan ekologi di DAS Suso dikhawatirkan terus meluas dan mengancam sumber air bersih warga. (MDT)

Posting Komentar untuk "Razia Usai, Ekskavator Itu Menderu Lagi di Lokasi PETI Bajo Barat"