JAKARTA— Komisi III DPR RI meminta PT Masmindo Dwi Area menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lahan sengketa milik ahli waris Rumpun Titing di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang digelar Rabu (7/10/2026) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen ini merupakan tindak lanjut RDPU pada 29 September 2026. Hadir di antaranya Bupati Luwu H. Patahudding, Dirreskrimum Polda Sulsel KBP Feby D.P. Hutagalung, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir, serta perwakilan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat.
Pada RDPU 29 September 2026, perwakilan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat menyampaikan aduan terkait lahan seluas 286,5 hektare yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Menurut mereka, lahan tersebut dialihkan kepada PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang sah.
Warga menyatakan upaya penyelesaian di tingkat daerah, termasuk lima kali rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Luwu, belum membuahkan hasil. Mereka meminta DPR RI mendorong verifikasi fisik independen di lapangan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, menanggapi penjelasan perusahaan mengenai status lahan. Ia membantah kategorisasi wilayah pegunungan Rante Balla sebagai lahan tutupan.
“Tidak ada istilah lahan tutupan di daerah pegunungan. Lahan tutupan itu adanya di daerah pantai atau pesisir,” ujar Sudding di hadapan Direktur Utama PT Masmindo, sebagaimana tersiar dalam siaran TVR Parlemen.
Sudding menambahkan bahwa lokasi sengketa menunjukkan ciri tanah adat ulayat, antara lain bekas pemukiman, makam leluhur, dan pohon buah yang dikelola turun-temurun. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan warga hingga tahap penyidikan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari tindakan represif terhadap warga yang mempertahankan tanah.
“Pengamanan konflik harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata Habiburokhman.
Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kondisi fisik lapangan di samping dokumen administratif.
Dirreskrimum Polda Sulsel KBP Feby D.P. Hutagalung dan Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyatakan komitmen memproses dua laporan polisi (LP/B/298/VIII/2026 dan LP/B/76/II/2026) secara objektif. Perkembangan penanganan akan dilaporkan berkala kepada Komisi III DPR RI. Polda Sulsel juga berjanji memperketat pengawasan personel di lapangan agar sesuai arahan Kapolri.
Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir menjelaskan bahwa operasional Proyek Awak Mas didasarkan pada Kontrak Karya resmi dari pemerintah. Perusahaan menyatakan telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Manajemen membuka ruang dialog bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan perwakilan ahli waris untuk verifikasi kepemilikan lahan.
Bupati Luwu H. Patahudding menegaskan komitmen menindaklanjuti sengketa sesuai kewenangan. Ia mendukung perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum investasi.
“Sebagai Bupati Luwu, saya siap menindaklanjuti sesuai kewenangan demi perlindungan hak masyarakat, keberlangsungan investasi, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Untuk memperjelas kedudukan hukum pertanahan, Pemkab Luwu menghadirkan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kehadiran ATR/BPN diharapkan dapat meneliti kejelasan tumpang tindih lahan serta menerangkan validitas dokumen antara wilayah konsesi perusahaan dan klaim hak ulayat masyarakat adat Rante Balla. (MDT)

Posting Komentar untuk "Komisi III DPR Minta PT Masmindo Hentikan Sementara Operasi di Lahan Sengketa Rante Balla"