![]() |
| Salah satu perwakilan anak adat Rante Balla, Golda Titing saat RDPU di DPR-RI. |
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah diadukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR. Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi agar PT Masmindo Dwi Area menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di wilayah sengketa hingga pemulihan hak warga diselesaikan secara tuntas. Komisi III juga mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perusakan makam kuno serta dugaan rekayasa daftar penggarap fiktif yang melibatkan mantan pejabat daerah.
Di lapangan, perwakilan warga, terutama dari Rumpun Titing, mengandalkan bukti fisik dan dokumen kepemilikan. Ahli waris membawa Surat Keterangan Tanah Adat lama untuk menolak anggapan bahwa kawasan Pegunungan Latimojong merupakan lahan kosong tanpa pemilik. Bagi warga, penguasaan fisik tanah ulayat secara turun-temurun dibuktikan melalui keberadaan situs pemakaman adat leluhur serta tanaman produktif seperti kopi dan cengkeh. Penolakan terhadap tawaran kompensasi pemindahan makam senilai Rp 2 miliar menjadi salah satu bentuk penegasan atas hak sejarah yang mereka yakini.
Kerangka hukum daerah turut menentukan arah penyelesaian. Kabupaten Luwu memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pangkuan dan Pelindungan Masyarakat Adat. Regulasi tersebut mensyaratkan pengakuan wilayah adat secara administratif baru sah setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi oleh tim pemerintah daerah hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati. Kesenjangan antara bukti fisik-kultural di lapangan dengan status verifikasi administratif menjadi salah satu titik krusial peninjauan hukum saat ini.
Hingga liputan ini disusun, pernyataan resmi secara rinci dari manajemen PT Masmindo Dwi Area terkait sengketa tersebut belum tersedia secara publik.
Sorotan parlemen terhadap penanganan di tingkat daerah direspons oleh Pemerintah Kabupaten Luwu. Bupati Luwu H Patahudding, yang hadir dalam forum rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, menegaskan komitmennya untuk memediasi konflik tersebut.
"Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti sengketa lahan ini sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Kami mendukung penuh perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus berkomitmen menjaga kepastian hukum bagi keberlangsungan investasi di daerah," kata Patahudding saat menghadiri RDP di Komisi III, 7 Oktober lalu.
Menindaklanjuti rekomendasi DPR, Pemkab Luwu bersama jajaran penegak hukum berencana memfasilitasi dialog terbuka agar proses verifikasi kepemilikan lahan berjalan transparan dan ganti rugi dapat disalurkan kepada pihak yang berhak.
Di ranah adat, penggunaan frasa 'Anak Adat' oleh kelompok penggugat memicu respons dari Istana Kedatuan Luwu. Melalui Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026, Datu Luwu XL H Andi Maradang Mackulau menegaskan bahwa istilah 'Anak Adat' tidak dikenal sebagai status kedudukan dalam struktur resmi Kedatuan Luwu. Klasifikasi yang diakui secara adat hanyalah Pemangku Adat sebagai pemegang mandat struktural dan Masyarakat Adat sebagai warga komunal.
Kedatuan Luwu juga menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah atau alas hak apa pun terkait klaim di wilayah Rante Balla. Pihak istana menegaskan bahwa kewenangan pendaftaran dan administrasi pertanahan sepenuhnya berada pada ranah hukum negara melalui instansi yang berwenang.
Penerbitan maklumat tersebut memunculkan beragam respons. Sejumlah budayawan dan pemerhati adat memandang langkah tersebut sebagai upaya menjaga kemurnian tradisi agar institusi kedatuan tidak terseret ke dalam konflik kepentingan. Di sisi lain, perwakilan aliansi warga menekankan bahwa nama Aliansi Anak Adat digunakan sebagai identitas gerakan di ruang publik, bukan sebagai klaim jabatan struktural di kedatuan.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu Irsal Hamid menyoroti posisi Kedatuan Luwu. Ia mempersoalkan prosesi adat Mangngolo Ri Arajang pada pertengahan September lalu, ketika Datu Luwu menyematkan Pin Kedatuan dan keris pusaka kepada Direktur Utama PT Masmindo Trisakti Simorangkir. Menurut Irsal, langkah tersebut dinilai mencerminkan kedekatan yang kurang tepat di tengah sengketa yang masih berlangsung.
"Pemberian simbol adat tersebut melukai perasaan masyarakat Rante Balla yang sedang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya. Kedatuan seharusnya bertindak sebagai pengayom dan mediator yang adil bagi masyarakat. Sengketa ini bukan sekadar urusan dokumen formal, melainkan ancaman terhadap ruang hidup dan hak ulayat yang dikelola turun-temurun," ujar Irsal. AMAN Tana Luwu menyatakan dukungan terhadap upaya komunitas masyarakat adat mempertahankan hak-hak mereka.
Dari sudut pandang hukum positif, praktisi hukum dari Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma, Ardianto Palla, mengingatkan pentingnya objektivitas dalam pengujian hak pertanahan. Ia menilai klaim terkait pembayaran ganti rugi harus dibuktikan melalui dokumentasi yang sah dan terbuka. Ardianto juga mendesak agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diaudit dan dibuka kepada publik terdampak, karena status kepemilikan lahan yang jelas merupakan salah satu prasyarat penting dalam perizinan lingkungan.
"Jangan sampai pemerintah daerah terlena oleh potensi ekonomi dari industri ekstraktif lalu mengesampingkan hak-hak warga. Jika pembebasan lahan masih menyisakan persoalan, keabsahan pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal patut diuji secara hukum," kata Ardianto.
Proses verifikasi independen di bawah pengawasan parlemen dan penegak hukum kini menjadi penentu, apakah penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat Rante Balla dapat diwujudkan, atau sengketa di kaki Pegunungan Latimojong ini justru semakin rumit. (MDT)

Posting Komentar untuk "Sengketa Tanah Rante Balla: Warga Adat, Perusahaan Tambang, DPR, dan Maklumat Datu Luwu"