![]() |
| Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat meresmikan Lapangan Gaspa Palopo, beberapa waktu lalu. |
Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Muhammad Rifai, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. Ia menyoroti kinerja Kejari Palopo serta proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai berjalan lambat.
“Kami mempertanyakan penanganan kasus Lapangan Gaspa yang terkesan jalan di tempat. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi. Kejari dan BPKP harus menjelaskan kendala yang dihadapi agar tidak timbul asumsi liar di publik,” ujar Muhammad Rifai kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Rifai menilai kekhawatiran publik beralasan mengingat penanganan beberapa perkara korupsi di Palopo sebelumnya tidak menemui kepastian. Salah satunya, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun anggaran 2020 di Sekretariat DPRD Palopo yang resmi dihentikan (SP3) pada era kepemimpinan Kajari Palopo Ikeu Bachtiar. Padahal status perkara telah sidik.
Publik juga masih mempertanyakan status hukum proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Palopo senilai Rp22 miliar. Kedua perkara tersebut sebelumnya ditangani secara intensif oleh Kasi Pidsus lama, Yoga Pradila Sanjaya, sebelum terjadi mutasi struktural.
“Kami tidak ingin kasus Lapangan Gaspa ini bernasib sama seperti perkara SPPD Fiktif atau proyek Gedung DPRD di masa kepemimpinan lalu, yang seolah di-peti es-kan dan hilang dari perhatian penegak hukum,” tambah Rifai.
Merespons kritik tersebut, Kasi Pidsus Kejari Palopo Trio Andi Wijaya membantah adanya penghentian perkara Lapangan Gaspa pasca-pergantian pimpinan dari Sinyo Redy Benny Ratag kepada La Kanna. Ia menegaskan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan dipantau ketat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
“Tidak ada perkara Gaspa dihentikan. Justru sudah ada lampu hijau dari pimpinan di Kejati Sulsel. Pimpinan sepakat dengan apa yang sudah dilaksanakan di Palopo,” tegas Trio Andi Wijaya melalui pesan tertulis WhatsApp kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Trio menjelaskan, kelanjutan perkara bergantung pada hasil perhitungan resmi nilai kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor. Ia mengajak media dan masyarakat mengawal proses tersebut.
“Kami tinggal menunggu perhitungan BPKP. Kalau mau tanya kenapa lama, monggo bantu kami juga semua rekan-rekan media tanyakan ke BPKP kapan mau dilaksanakan. Kami sampai saat ini masih menunggu, dan untuk Gaspa, kami pastikan sudah sesuai koridor,” imbuh Trio.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar terkait perkembangan dan kendala dalam perampungan hasil audit kerugian negara proyek tersebut.
Sebelumnya, dalam fase penyidikan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Palopo telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo. Jaksa menyita sejumlah dokumen kontrak, berkas pencairan anggaran, hingga unit komputer guna mendalami dugaan pengalihan item pekerjaan yang menyimpang dari dokumen perencanaan awal.
Selain penggeledahan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi pada tahap penyelidikan dan mendalami keterangan 15 saksi di tahap penyidikan. Pemeriksaan mencakup jajaran Dinas PUPR Kota Palopo termasuk Kepala Dinas Harianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan, rekanan pelaksana dari CV Duta Sarana, hingga sejumlah anggota DPRD Kota Palopo.
Proyek revitalisasi Lapangan Gaspa di Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, menggunakan alokasi dana dari APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.989.819.000 dan target pengerjaan 57 hari kalender oleh CV Duta Sarana. (MDT)

Posting Komentar untuk "Khawatir Nasibnya Sama dengan Kasus SPPD Fiktif, PBH Andi Djemma Desak Kejari Tuntaskan Kasus Lapangan Gaspa"