H Wawan dan Istrinya Dilepas Polisi Usai Diamankan dalam Operasi PETI di Bajo Barat

8.189 Views

Foto-ILUSTRASI. 
LUWU- Langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menyita perhatian publik.

Informasi terbaru dari lapangan mengungkapkan bahwa terduga pemodal, H. Wawan, beserta istrinya yang sempat diamankan dalam operasi pada Selasa (27/10) dini hari, kini telah dilepaskan dan dipulangkan oleh polisi.

H. Wawan dan istrinya sebelumnya diamankan bersama lima pekerja lapangan oleh personel Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dibantu Brimob. Dalam operasi tersebut, polisi menyita emas murni hampir 2 kilogram dan mengamankan 5 unit ekskavator. Namun, setelah pemeriksaan awal, seluruh orang yang diamankan justru diperbolehkan pulang.

Langkah polisi memulangkan H. Wawan dan rekan-rekannya tanpa kejelasan status hukum langsung memicu reaksi keras dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma. Lembaga ini secara terbuka mempertanyakan transparansi penegakan hukum oleh Polda Sulsel.

Direktur PBH Andi Djemma, Ardianto Palla, mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk segera membuka informasi kepada publik terkait status penahanan para pelaku yang terjaring tersebut. Ia menilai rangkaian operasi kepolisian selama ini hanya bersifat formalitas.

“Kami mempertanyakan status hukum tujuh orang yang diamankan itu. Apakah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atau ada pengalihan penahanan? Penertiban berjilid-jilid ini hanya sandiwara, sekadar menggugurkan kewajiban seolah polisi bertindak,” kata Ardianto Palla, Sabtu (31/10/2026).

Melihat kebuntuan penegakan hukum di tingkat daerah, PBH Andi Djemma menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi di Markas Besar Kepolisian. Mereka mencium adanya indikasi pembiaran sistematis yang melibatkan jejaring aparat di Sulawesi Selatan.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih perkara ini dan mendesak Divpropam Polri memeriksa pihak Polsek Bajo, Polres Luwu, Danyon Brimob dan Polda Sulsel,” tegas Ardianto.

Tidak hanya membidik internal kepolisian, Ardianto juga meminta penyidik tidak menutup mata terhadap keberadaan aktor-aktor besar lain yang selama ini leluasa mendanai perusakan lingkungan di Luwu. Ia mendesak polisi segera menangkap pemodal lainnya yang namanya sering disebut di lapangan, yakni H. Ulla, H. Wawan, H. Mare dan H. Hartono.

“Polda Sulsel jangan tebang pilih. Kami mendesak polisi segera menangkap H. Wawan, H. Ulla, H. Mare dan H. Hartono. Mereka adalah aktor utama di balik jaringan modal tambang ilegal di Bajo Barat. Periksa juga kepala desa setempat yang wilayahnya dijadikan lokasi tambang, pemilik lahan yang menyewakan tanahnya untuk dirusak, serta jaringan pembeli emas yang menampung hasil kerukan ini,” lanjut Ardianto.

Pelepasan H. Wawan dan istrinya semakin mempertegas kuatnya jaringan bisnis ilegal di Bajo Barat yang melibatkan perputaran modal besar secara bergantian. Sebelum kelompok H. Wawan mencuat, area hulu Sungai Suso dikendalikan oleh H. Mare, pengusaha asal Kabupaten Sidrap yang diduga sempat mengeruk puluhan kilogram emas murni sebelum menarik alat beratnya pada Juli lalu akibat sorotan publik.

Begitu H. Mare hengkang, ruang kosong modal langsung diisi oleh jaringan baru. Nama H. Hartono, yang berlatar belakang akademisi di Makassar, kemudian masuk dalam lingkaran pemodal bersama H. Wawan dan H. Ulla untuk melanjutkan aktivitas pengerukan.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat Kecamatan Bajo Barat telah membuat komitmen tegas. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Luwu H. Patahudding pada Sabtu (22/8/2026), seluruh pihak menyepakati dan menandatangani Berita Acara yang memuat tiga poin utama, menolak segala bentuk PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso, melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, dan menegakkan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, komitmen tertulis tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten. Bentang DAS Suso kini mengalami kerusakan parah. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan ribuan warga di enam desa hilir berubah menjadi lumpur kuning pekat, dipenuhi sedimentasi, dan tidak pernah jernih akibat aktivitas pengerukan alat berat.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 31/10/2026. Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Sulsel belum merilis pernyataan resmi terkait alasan pemulangan H. Wawan dan rekan-rekannya.

Sementara itu, dampak di lapangan langsung terlihat. Hanya berselang tiga hari pasca-penggerebekan, warga di Dusun Tiko, Desa Marinding, melaporkan sudah kembali beroperasi dan mengeruk tebing sungai pada Jumat (30/10) dan sabtu pagi tadi H. Hartono, H. Ulla dan H. Wawan kembali mengoperasikan alatnya. Di saat para pemodal bebas, ribuan warga di enam desa hilir dipaksa terus mengonsumsi air Sungai Suso yang rusak.

Menyikapi kondisi tersebut, Ammas mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja kepolisian, khususnya Polda Sulsel, Polres Luwu, dan jajaran di bawahnya. Ia meminta Komisi III segera memanggil pihak terkait dan mengevaluasi penanganan kasus PETI di Bajo Barat agar penegakan hukum tidak lagi dianggap formalitas. (MDT) 

Posting Komentar untuk "H Wawan dan Istrinya Dilepas Polisi Usai Diamankan dalam Operasi PETI di Bajo Barat"